JAKARTA BARAT, deliksatu.com – Proyek pembangunan gedung di Jalan Asem Raya, RT 08/RW 08, Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, kembali menjadi sorotan. Bangunan yang mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk 7 lantai itu disebut di lapangan sudah mendekati 9 lantai.
Ironisnya, meski sebelumnya telah mendapat sejumlah surat peringatan hingga pembatasan kegiatan, Sudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Barat belum melakukan penyegelan terhadap bangunan tersebut.
Berdasarkan data PBG Nomor SK-PBG-317305-060320-25006 atas nama Yayasan Triyanavardhana Indonesia, izin yang diberikan tercatat untuk pembangunan gedung 7 lantai.
Namun, pantauan di lokasi pada Kamis (20/8/2026), konstruksi bangunan masih terus berlangsung. Tower crane juga terlihat beroperasi di area proyek.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan dan penegakan aturan bangunan oleh jajaran Pemkot Jakarta Barat.
Tak hanya persoalan dugaan penambahan jumlah lantai, aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lokasi proyek juga menjadi perhatian.
Warga mengaku khawatir dengan keberadaan tower crane yang menjulang di sekitar permukiman.
“Iya sih ngeri juga kalau lihat ke atas tower crane. Saya saja yang rumahnya nggak berdekatan dengan lokasi pembangunan khawatir, bagaimana yang dekat dari lokasi,” ujar Wawan Arianto, pengemudi ojek online yang ditemui di sekitar lokasi, Kamis (20/8/2026).
Sudah SP1 hingga SPPK
Persoalan proyek tersebut bukan baru kali ini menjadi perhatian. Sudin Citata Jakarta Barat sebelumnya telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 1 pada 25 Mei 2026, SP 2 pada 9 Juni 2026, dan SP 3 pada 22 Juni 2026.
Tak berhenti di situ, pemerintah juga menerbitkan Surat Perintah Pembatasan Kegiatan (SPPK) pada 29 Juni 2026.
Namun, hingga Kamis (20/8), aktivitas pembangunan masih terlihat dan belum tampak tindakan penyegelan di lokasi.
Kondisi ini pun memunculkan sorotan terhadap konsistensi penegakan aturan. Apalagi, ketika surat peringatan dan pembatasan kegiatan sudah diterbitkan, tetapi proyek disebut masih berjalan.
ASN Disebut Beri Keterangan Berbeda
Sorotan semakin menguat setelah seorang ASN bernama Ardipa memberikan keterangan berbeda kepada wartawan.
Saat ditanya mengenai status bangunan tersebut pada Jumat pekan lalu di Gedung Wali Kota Administrasi Jakarta Barat, Ardipa menyebut bangunan itu sudah disegel.
“Oh itu sudah disegel,” kata Ardipa saat ditemui ketika hendak berolahraga pagi.
Pernyataan tersebut kemudian dipertanyakan karena berdasarkan pantauan di lapangan pada Kamis (20/8), tidak terlihat adanya tanda penyegelan dan kegiatan konstruksi masih berlangsung.
Sekretaris Umum Aktivis Kumpulan Pemantau Korupsi Bersatu (KPKB), Jefri, menilai perbedaan informasi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak terkait.
“Saya miris juga kalau sampai ASN tersebut bohong dalam memberikan informasi kepada wartawan. Saya yakin pasti diinstruksikan pimpinannya,” ujar Jefri.
Menurut dia, persoalan ini tidak semestinya berhenti pada siapa yang memberikan informasi, tetapi harus dilihat dari sejauh mana pemerintah menjalankan fungsi pengawasan terhadap bangunan yang diduga tidak sesuai izin.
“Jangan sampai hanya karena menutupi kesalahan pimpinan yang kurang tegas, bawahannya sampai harus berbohong,” katanya.
Jefri mengatakan pihaknya berencana mengajukan surat audiensi kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk membahas kinerja aparatur di lapangan, termasuk penegakan aturan terhadap bangunan yang diduga melanggar ketentuan.
“Penegakan hukum tidak melihat dia orang kaya ataupun orang kuat. Di mata hukum kita semua sama,” tegasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Sudin CKTRP Jakarta Barat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kelebihan lantai, status penyegelan, maupun tindak lanjut atas SP1, SP2, SP3 dan SPPK yang telah diterbitkan.
Warga dan aktivis berharap Pemprov DKI Jakarta segera turun tangan dan memastikan aturan bangunan ditegakkan secara konsisten, sehingga tidak muncul kesan adanya pembiaran ataupun tebang pilih dalam penertiban bangunan di Jakarta Barat.
Dugaan Kedekatan Pejabat
Belum disegelnya bangunan tersebut memunculkan dugaan adanya faktor kedekatan pemilik dengan pejabat tinggi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Dugaan itu belum terkonfirmasi. Namun, aktivis meminta Sudin Citata Jakarta Barat menjelaskan secara terbuka alasan bangunan yang telah mendapat SP1, SP2, SP3 hingga SPPK tersebut belum juga disegel.
“Jangan sampai muncul kesan Sudin Citata tidak berani menyegel karena pemiliknya dekat dengan pejabat. Kalau memang tidak benar, jelaskan secara terbuka,” ujar Jefri.
Menurutnya, penegakan aturan harus berlaku sama bagi semua pihak tanpa melihat status maupun koneksi pemilik bangunan.
Penulis : Aas
Editor : Glend

