Breaking News

Warga Keluhkan Pelayanan Kelurahan Tegal Alur: Urus Administrasi Disebut Dipersulit

JAKARTA, deliksatu.comSejumlah warga mengeluhkan pelayanan administrasi di Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Warga mengaku mengalami kesulitan saat mengurus sejumlah dokumen administrasi yang dibutuhkan untuk kepentingan keluarga.

Salah satu warga, Wastiah, warga Jalan Lingkungan III RT 02/RW 03, mengatakan dirinya bermaksud mengurus surat keterangan untuk adiknya, Wahyudin, yang akan bekerja di luar negeri.

Surat tersebut berkaitan dengan keterangan mengenai tanggungan yang dimiliki Wahyudin. Namun, menurut Wastiah, permohonan tersebut belum dapat disetujui pihak kelurahan.

Ia mengaku telah menemui Sekretaris Kelurahan (Sekel) Tegal Alur, Amal Fitri. Dari pertemuan tersebut, Wastiah mendapat penjelasan bahwa lurah belum bersedia menandatangani surat karena dalam dokumen tersebut tidak tercantum kedua orang tua Wahyudin.

Padahal, Wastiah menyebut dokumen permohonan telah dilengkapi dengan surat kematian kedua orang tua Wahyudin.

Baca Juga  Apresiasi Penegakan Hukum dan Pencegahan Terhadap Praktik Judi Online

“Kata Sekel, lurahnya tidak mau tanda tangan karena saya bukan orang tua. Saya juga sudah jelaskan kalau adik saya ikut saya sejak masih sekolah dasar,” kata Wastiah, Jumat (4/9/2026).

Wastiah berharap pihak kelurahan memberikan penjelasan yang jelas mengenai persyaratan administrasi sehingga warga tidak harus bolak-balik ketika mengurus dokumen.

Keluhan serupa juga disampaikan warga lainnya, Lili, warga RW 02. Ia mengaku mengalami kendala saat hendak memperbarui surat pernyataan waris.

Menurut Lili, surat pernyataan ahli waris sebelumnya mencantumkan delapan orang. Namun, tiga di antaranya telah meninggal dunia sehingga ia bermaksud memperbarui dokumen tersebut menjadi lima ahli waris.

Dalam proses pengurusan, Lili mengaku mendapat informasi dari petugas kelurahan bernama Malik bahwa diperlukan penetapan pengadilan.

Baca Juga  Transformasi Pulau Penjara, Nusakambangan Menjadi Lumbung Ketahanan Pangan Nasional

“Saya heran, hanya untuk mengurus pernyataan waris saja harus ke pengadilan, seperti yang Malik katakan kepada saya. Saya berharap pihak kelurahan jangan mempersulit pelayanan,” ujar Lili, Jumat (4/9/2026).

Lurah Disebut Sedang Keluar
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Lurah Tegal Alur, Ahmad Bayhaki, belum mendapatkan penjelasan langsung.

Saat wartawan mendatangi kantor Kelurahan Tegal Alur, Ahmad Bayhaki disebut sedang berada di luar kantor bersama Kasi Pemerintahan.

“Pak lurah sedang keluar bersama Kasi Pemerintahan,” kata Hawa, petugas Kelurahan Tegal Alur, Kamis (3/9/2026).

Keluhan warga tersebut mendapat sorotan dari Zefri, Sekretaris Umum (Sekum) aktivis Pemantau Korupsi Bersatu (KPKB).

Zefri menilai pelayanan publik di tingkat kelurahan semestinya dilakukan secara jelas, transparan, dan tidak memberikan kesan mempersulit masyarakat.

Baca Juga  Antusias 600 Pelajar Anak Usia 12-17 Tahun Mengikuti Vaksinasi di Kelurahan Pondok Bahar  

Ia juga mengingatkan aparatur pemerintah agar memahami aturan mengenai disiplin dan pelayanan kepada masyarakat.

“Saya menyayangkan kalau warga sampai merasa dipersulit. Seharusnya warga diberikan pelayanan dan penjelasan yang jelas mengenai persyaratan administrasi,” tegas Zefri, Jumat (4/9/2026).

Zefri menyebut aparatur pemerintah memiliki kewajiban menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga menyinggung adanya sanksi administratif bagi aparatur yang terbukti melanggar ketentuan disiplin.

“Jangan sampai masyarakat yang membutuhkan pelayanan justru merasa kesulitan. Kalau memang ada persyaratan tertentu, seharusnya disampaikan secara terbuka dan berdasarkan aturan,” katanya.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh penjelasan dari Lurah Tegal Alur maupun pihak terkait mengenai keluhan warga tersebut, termasuk dasar persyaratan administrasi yang disebut menjadi kendala dalam pengurusan dokumen.

0enulis : Aas

Editor : Glend

Mengungkap Fakta
X
×
Deliksatu