JAKARTA, – DelikSatu.com menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan atau keberatan atas pemberitaan berjudul **“Dugaan Pungli RW 17 Cengkareng Barat, Praktisi Hukum: Bisa Masuk Pidana”** yang telah dimuat pada 30 Maret 2026.
Setelah melakukan peninjauan kembali terhadap materi pemberitaan, redaksi menyadari terdapat informasi yang perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi maupun pemahaman yang keliru di tengah masyarakat.
Dalam pemberitaan sebelumnya, redaksi mengangkat informasi mengenai dugaan pungutan/iuran di kawasan Ruko 1000, Cengkareng Barat, Jakarta Barat, termasuk pernyataan sejumlah narasumber mengenai kewenangan wilayah serta kemungkinan aspek hukum dari pungutan tersebut.
Artikel tersebut juga memuat pernyataan praktisi hukum yang menyebut bahwa apabila dugaan tersebut terbukti, persoalan tersebut dapat masuk ke ranah pidana.
Namun demikian, setelah dilakukan penelusuran dan evaluasi internal, redaksi menyadari bahwa pemberitaan tersebut **belum memberikan ruang klarifikasi yang memadai kepada pihak RW 17** serta terdapat penyajian informasi yang berpotensi menimbulkan kesan seolah-olah dugaan tersebut telah terbukti.
Redaksi menegaskan bahwa penggunaan istilah **“dugaan”** dalam pemberitaan sebelumnya dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa informasi tersebut belum merupakan kesimpulan hukum. Pernyataan mengenai kemungkinan adanya tindak pidana juga merupakan pendapat narasumber dan **bukan keputusan atau penetapan dari aparat penegak hukum**.
Redaksi menghormati asas praduga tak bersalah dan memahami pentingnya keberimbangan dalam pemberitaan, khususnya terhadap informasi yang menyangkut nama baik seseorang, lembaga kemasyarakatan, maupun lingkungan warga.
Atas kekeliruan dalam penyajian informasi dan kurangnya ruang klarifikasi tersebut, **Redaksi DelikSatu.com menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada Ketua RW 17, pengurus RW, warga, serta pihak-pihak lain yang merasa dirugikan oleh pemberitaan tersebut.**
Redaksi juga menyampaikan bahwa pemberitaan sebelumnya tidak dimaksudkan untuk memberikan label, menuduh, atau menyimpulkan bahwa pengurus RW 17 telah melakukan tindak pidana.
**DelikSatu.com berkomitmen untuk memperbaiki setiap kekeliruan jurnalistik dan senantiasa menjunjung tinggi prinsip keberimbangan, akurasi, verifikasi, serta kode etik jurnalistik dalam setiap pemberitaan.**
Klarifikasi ini diterbitkan sebagai bentuk tanggung jawab redaksi terhadap informasi yang telah dipublikasikan sekaligus sebagai upaya memberikan informasi yang lebih proporsional kepada masyarakat.
Redaksi berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang berkembang serta mengakhiri kesalahpahaman yang mungkin timbul akibat pemberitaan sebelumnya.
**Demikian klarifikasi dan permohonan maaf ini disampaikan.**
**Redaksi DelikSatu.com**

