Breaking News

12.454 Warga Kota Tangerang Ajukan Pembaruan Data DTSEN, Dinsos Buka Pendampingan di Kelurahan

Dinsos Kota Tangerang memberikan pendampingan kepada masyarakat dalam pengajuan pembaruan data DTSEN melalui operator di tingkat kelurahan.

DelikSatu.com| Kota Tangerang. Sebanyak 12.454 warga Kota Tangerang tercatat telah mengajukan pembaruan data dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional DTSEN hingga 14 September 2026. Pengajuan tersebut dilakukan dengan bantuan operator Dinas Sosial Dinsos Kota Tangerang di tingkat kelurahan.

Kepala Dinsos Kota Tangerang Acep Wahyudi mengatakan pembaruan data diperlukan ketika kondisi ekonomi masyarakat yang tercatat dalam DTSEN dinilai belum sesuai dengan keadaan sebenarnya di lapangan. Masyarakat diberikan kesempatan mengusulkan pembaruan apabila pemeringkatan desil yang diterima dianggap belum menggambarkan kondisi ekonomi mereka.

Acep menjelaskan, data awal DTSEN berasal dari penggabungan tiga sumber data besar, yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial DTKS, Registrasi Sosial Ekonomi Regsosek dan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem P3KE.

Baca Juga  Ratusan PKL di Kecamatan Dukupuntang Bahagia Terima BTPKLWN Yang Disalurkan Polresta Cirebon

“Desil itu memang dari sisi alurnya, dari data tiga besar yang diolah oleh pusat, itu dilakukan pengelompokan dan pemeringkatan oleh BPS Pusat,” katanya saat diwawancarai Tangerang Ekspres, Senin 21 September 2026.

Setelah data dari ketiga sumber tersebut diolah, Badan Pusat Statistik BPS melakukan pengelompokan dan pemeringkatan berdasarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Hasil pemeringkatan kemudian menjadi bagian dari DTSEN yang digunakan oleh kementerian dan lembaga pemerintah.

Bagi masyarakat yang merasa hasil pemeringkatan desil belum sesuai dengan kondisi sebenarnya, pengajuan pembaruan dapat dilakukan secara mandiri maupun dengan pendampingan operator Dinsos di kelurahan. Operator membantu memasukkan usulan pembaruan melalui sistem yang tersedia.

Baca Juga  Vaksinasi Covid-19 Tahap Pertama di Kabupaten Bogor Resmi Dimulai

“Sudah banyak juga yang mengajukan terkait dengan pembaruan. Pembaruan itu sudah dilakukan oleh masyarakat secara mandiri maupun dilakukan mereka dibantu oleh teman-teman operator Dinas Sosial yang ada di wilayah kelurahan masing-masing,” ujarnya.

Acep menyebut, angka 12.454 pemohon tersebut hanya mencatat pengajuan yang dilakukan melalui bantuan operator Dinsos Kota Tangerang. Jumlah sebenarnya diperkirakan lebih besar karena warga yang melakukan pembaruan secara mandiri belum masuk dalam data yang dapat ditarik oleh Dinsos.

“Kurang lebih di 12.454 pemohon. Namun, yang secara mandiri saya yakin bisa lebih karena secara mandiri kami tidak bisa melakukan penarikan datanya,” ungkapnya.

Baca Juga  Bersama Lurah Babakan, Warga RT O4 Puri Serpong 2 Gelar Halal Bihalal dan Guyub Rukun. Ini Yang Disampaikan

Untuk pengajuan mandiri, masyarakat dapat menggunakan aplikasi atau kanal usulan pembaruan DTSEN yang disediakan pemerintah pusat melalui BPS. Sementara warga yang mengalami kendala dalam proses tersebut dapat meminta pendampingan operator Dinsos di tingkat kelurahan.

“Dinas Sosial Kota Tangerang bersedia dan sangat bersedia melayani masyarakat terkait dengan proses yang namanya pembaruan,” tegas Acep.

Ia menegaskan, Dinsos Kota Tangerang berperan membantu masyarakat dalam mengusulkan pembaruan data. Sementara pengolahan serta penentuan hasil pemutakhiran DTSEN tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Mengungkap Fakta
X
×
Deliksatu