Deliksatu.com | TANGERANG SELATAN – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tangerang menilai pembatalan rencana pembangunan gedung SMP Negeri 25 Tangerang Selatan di Perumahan Bukit Nusa Indah, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, bukan sekadar perubahan lokasi proyek, melainkan cermin lemahnya koordinasi dan pengendalian administrasi di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Direktur LBH Tangerang, Rasyid Hidayat, S.H., mengatakan berbagai persoalan yang dipertanyakan warga, mulai dari status dan fungsi lahan, akses jalan, dampak lalu lintas, drainase, keselamatan bangunan hingga kesiapan dokumen perizinan, seharusnya telah diperiksa secara menyeluruh sebelum lokasi ditetapkan.
“Jika legalitas dan kelayakan lokasi diperiksa secara cermat sejak awal, polemik ini tidak perlu berkembang sejauh ini. Pembatalan tersebut menjadi bukti bahwa fungsi koordinasi, pengendalian, dan evaluasi perencanaan oleh Sekda tidak berjalan efektif,” ujar Rasyid, Selasa (22/9/2026).
LBH Tangerang menghormati keputusan Pemkot Tangsel untuk tidak memaksakan pembangunan pada lokasi yang terus mendapat keberatan warga. Namun, pembatalan setelah muncul polemik berkepanjangan tidak dapat diklaim sebagai keberhasilan administrasi.
Menurut Rasyid, keputusan tersebut justru menunjukkan bahwa proses verifikasi dokumen, kajian risiko, koordinasi antar-organisasi perangkat daerah dan pelibatan masyarakat tidak diselesaikan secara memadai sejak tahap awal.
Sejumlah OPD sebelumnya telah menghadiri pertemuan dengan masyarakat. Namun, kehadiran banyak instansi tidak otomatis menghasilkan kepastian administratif. Warga belum memperoleh kesimpulan tertulis yang menjelaskan legalitas tanah, peruntukan lahan berdasarkan site plan, proses penyerahan atau pengambilalihan prasarana, sarana dan utilitas, kesesuaian tata ruang, dokumen lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung serta kajian dampak lalu lintas.
“Koordinasi pemerintahan tidak cukup dibuktikan dengan rapat. Koordinasi harus menghasilkan keputusan, pembagian tanggung jawab, verifikasi dokumen, rekomendasi teknis dan jawaban tertulis yang dapat diperiksa masyarakat,” kata Rasyid.
Secara hukum, Pasal 213 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menempatkan Sekretariat Daerah sebagai unsur yang membantu kepala daerah dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif pelaksanaan tugas perangkat daerah.
Atas dasar itu, LBH Tangerang menilai persoalan perencanaan SMPN 25 tidak dapat hanya dibebankan kepada Dinas Pendidikan atau satu dinas teknis. Sekda memiliki tanggung jawab administratif untuk memastikan seluruh OPD bekerja secara terpadu, tidak memberikan informasi yang saling bertentangan, dan tidak membiarkan proyek bergerak sebelum persoalan mendasar diselesaikan.
LBH Tangerang meminta Wali Kota Tangerang Selatan mengevaluasi kinerja Sekda dan seluruh perangkat daerah yang terlibat. Evaluasi tersebut harus menelusuri proses pemilihan lokasi, dasar rekomendasi, kelengkapan kajian, tindak lanjut keberatan warga serta kemungkinan adanya anggaran yang telah digunakan untuk survei, desain, perencanaan atau pekerjaan pendahuluan.
Pemkot juga diminta membuka kepada masyarakat apabila telah terdapat pengeluaran anggaran dalam proses tersebut. Keterbukaan diperlukan untuk memastikan pembatalan tidak menimbulkan pemborosan keuangan daerah dan seluruh keputusan dapat dipertanggungjawabkan.
Rasyid menegaskan pembatalan ini sekaligus membuktikan bahwa keberatan warga bukan sikap anti-pendidikan. Warga sejak awal mendukung pembangunan sekolah negeri, tetapi mempersoalkan lokasi yang belum terbukti layak dan proses perencanaan yang dinilai tidak transparan.
“Pemerintah harus berhenti melabeli warga sebagai penghambat pembangunan. Kritik warga justru telah mencegah pemerintah memaksakan proyek di lokasi yang akhirnya dibatalkan,” tegasnya.
LBH Tangerang meminta Pemkot Tangsel tetap melanjutkan rencana pembangunan SMPN 25 pada lokasi alternatif yang status tanahnya jelas, sesuai tata ruang, memiliki akses memadai serta memenuhi standar pendidikan, lingkungan dan keselamatan.
Pemilihan lokasi baru harus dilakukan melalui kajian yang terbuka dan melibatkan masyarakat sejak tahap awal. Kegagalan perencanaan di Bukit Nusa Indah, menurut LBH Tangerang, tidak boleh kembali terulang pada lokasi berikutnya.
“Sekolah negeri tetap dibutuhkan. Namun, kebutuhan pendidikan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan kepastian hukum, keselamatan peserta didik dan hak warga atas lingkungan tempat tinggal yang aman,” pungkas Rasyid.
Syam

