Breaking News
Daerah  

Kuasa Hukum Budiharto Desak JPU Bongkar Seluruh Pihak yang Terlibat dan Jangan Hanya Masyarakat Kecil yang Dijerat!

Deliksatu.con | PANGKALPINANG – Pusaran perkara dugaan penguasaan lahan di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah di Dusun Air Mungkui, Desa Buluh Tumbang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, terus bergulir dan semakin menarik perhatian setelah sejumlah nama di luar para terdakwa muncul dalam rangkaian keterangan persidangan.

Setelah kesaksian Rudy Hermanto dalam persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pangkalpinang pada Rabu (23/9/2026), terhadap surat rekomendasi PT. Timah, atas nama Budhiarto” Surat No. 003/Tbk/UM-0300/2014 -S2 Tanggal 12 Februari 2014 Direktur oprasional Ahmad Subagdja, yang menurut Kuasa Hukum Surat rekomendasi tersebut diduga palsu yang dimana Surat Keterangan Tanah dan surat SKT juga Penerbitan Peralihan Hak lainnya, surat ini tidak pernah di buat atau memberikan kuasa pada siapapun, terkait surat ini sudah dilaporkan oleh Budhiarto di Polres Belitung namun sampai saat ini masih dalam penyelidikan, juga terhadap sejumlah nama lain yang disebut dalam konteks penguasaan, transaksi serta pengurusan dokumen.

Sebelumnya, nama Marzuki, yang kini menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Belitung, dan Sri Harmonis, yang disebut saksi Rudy sebagai adik perempuan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hellyana, mencuat dalam keterangan yang diberitakan terkait perkara tersebut” Kini, nama Hilman, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Belitung, juga disebut dalam kaitannya dengan transaksi salah satu bidang lahan yang disebut berada di kawasan IUP PT. Timah.

Baca Juga  Proyek Perbaikan Sling Jembatan Juara Situ 7 Muara Depok Telan Anggaran Rp99,4 Juta

*Setelah Marzuki & Sri Harmonis, Muncul Nama Hilman Wakil Ketua DPRD Belitung dalam Tipikor Lahan IUP PT Timah*

https: //babelpos.disway.id/berita-utama/read/690437/setelah-marzuki-sri-harmonis-muncul-nama-hilman-wakil-ketua-dprd-belitung-dalam-tipikor-lahan-iup-pt-timah/15

Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam persidangan dan pemberitaan mengenai perkara tersebut, Hilman disebut berkaitan dengan penjualan lahan kepada Rudy Hermanto pada 2014. Lahan yang disebut dalam transaksi tersebut memiliki luas sekitar 2 hektare, dengan nilai transaksi sekitar Rp 100 juta, sementara dokumen Surat Keterangan Tanah (SKT) yang disebut terkait transaksi tersebut tercatat atas nama Suep dimana” Rudy Hermanto sendiri telah memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan perkara tersebut di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang.

Menanggapi munculnya sejumlah nama dalam rangkaian fakta persidangan, Kuasa Hukum Budiharto memberikan pernyataan tegas kepada aparat penegak hukum (APH)” Bongkar semua dan jangan tebang pilih, jangan hanya masyarakat kecil yang dijera, kalau memang perkara ini ingin dibongkar secara terang-benderang, bongkar semuanya. Jangan berhenti pada orang-orang yang berada di lapangan, sementara pihak yang diduga berperan dalam proses penjualan lahan, penerbitan atau pengurusan SKT maupun pihak yang menikmati hasilnya justru tidak diperiksa,” tegas Kuasa Hukum Budiharto.

Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus menelusuri seluruh mata rantai perkara secara menyeluruh, bukan hanya melihat pihak yang berada di tingkat pelaksana.

Baca Juga  Jaga Kebugaran Fisik dan Keterampilan Personel, Polres Bima Gelar Latihan Beladiri Polri

“JPU harus berani menelusuri siapa yang menawarkan dan menjual lahan, siapa yang mengurus dan menerbitkan SKT, siapa yang menerima pembayaran, siapa yang menguasai dan mengelola lahan, hingga siapa saja yang menikmati hasil perkebunan sawit dari lahan tersebut,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar proses penegakan hukum tidak berhenti pada pihak tertentu saja“ Jangan sampai hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas, kalau dalam persidangan muncul nama, dokumen, transaksi maupun fakta yang mengarah kepada keterlibatan pihak lain, semuanya harus dipanggil dan diperiksa dan jangan ada yang merasa kebal hukum hanya karena memiliki jabatan kekuasaan atau kedekatan tertentu,” tegasnya.

Kuasa hukum juga meminta APH mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam proses penerbitan dan penggunaan SKT yang berkaitan dengan penguasaan lahan tersebut dan meminta peran penerbit SKT dan penerima manfaat ikut didalami“ Kalau benar ada pejabat yang menerbitkan atau menandatangani dokumen yang kemudian digunakan untuk menguasai lahan di kawasan IUP PT. Timah, maka perannya harus diperiksa secara terang. Jangan hanya orang yang menggunakan dokumen yang diproses sementara bagaimana dokumen tersebut bisa terbit justru tidak dibongkar,” katanya.

Baca Juga  Mahasiswa KKN UPGRIS Kelompok 13 Ajak Warga Ungaran Olah Limbah Galon Bekas Jadi Pot Tanaman Cantik

Menurutnya, penyidikan dan penuntutan harus mampu mengurai seluruh rangkaian peristiwa, termasuk aliran transaksi serta pihak-pihak yang memperoleh manfaat dari pengelolaan lahan dan hasil perkebunan sawit “Kami meminta JPU jangan takut membuka seluruh rangkaian perkara, hadirkan siapa pun yang berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan memiliki keterkaitan, jangan tebang pilih dan kalau ada kesalahan proses sesuai hukum, namun kalau tidak terbukti tentu harus dihormati, yang penting semuanya diperiksa secara transparan, profesional dan berdasarkan alat bukti,” tegasnya.

Ia menambahkan, perkara tersebut jangan sampai hanya berhenti pada pihak-pihak yang saat ini telah menjadi terdakwa“ Jangan sampai perkara sebesar ini hanya berakhir dengan menghukum orang-orang di bawah, sementara pihak lain yang berdasarkan fakta persidangan diduga memiliki peran lebih besar tidak pernah disentuh, karena itu, kami meminta perkara ini dibongkar sampai ke akar-akarnya dan bukan hanya sekadar memotong rantingnya,” pungkasnya.

Adapun seluruh nama dan peran yang disebut dan muncul dalam persidangan tetap merupakan bagian dari proses pembuktian, keterlibatan pidana seseorang harus didasarkan pada alat bukti dan fakta persidangan serta menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan majelis hakim untuk menilainya.

Sumber: Kuasa Hukum Budiharto

Mengungkap Fakta
X
×
Deliksatu