Deliksatu.com-Tangsel- Tempat hiburan seperti karaoke, panti pijat dan anak anak nongkrong dibubarkan oleh Satpol PP Tangerang Selatan, Kamis malam (25/2/2022)
Patroli yang dilakukanya dikawasan Serpong dan Ciputat. Hal ini dalam rangka rutinitas patroli untuk mencegah penyebaran covid 19.
Kasi penyidikan Pol PP Tangsel Muksin Al Fachry mengatakan, patroli ini dilakukan untuk mencegah covid 19 dan tempat hiburan seperti karaoke dan tempat pijat yang melebihi jam operasionalnya kami bubarkan.
“Selain itu beberapa tempat sepanjang jalan anak anak nongkrong juga kami bubarkan, ini demi menjaga penyebaran covid 19. Karena covid 19 itu masih ada,” Ungkapnya
(Red)