SERANG, deliksatu.com – Pengaduan masyarakat terkait pelayanan pertanahan di Provinsi Banten mengalami peningkatan signifikan. Ombudsman RI Perwakilan Banten mencatat jumlah laporan yang masuk telah menembus lebih dari 100 aduan sepanjang tahun ini.
Kondisi tersebut menjadi perhatian Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten. Bersama Ombudsman, BPN menggelar koordinasi untuk mengevaluasi penanganan pengaduan masyarakat sekaligus membenahi kualitas pelayanan pertanahan di seluruh wilayah Banten.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, mengungkapkan persoalan pertanahan masih menjadi salah satu substansi yang paling banyak dilaporkan masyarakat. Bahkan, jumlah pengaduan yang diterima Ombudsman terus bertambah.
“Semakin banyak laporan yang berhasil kita selesaikan, justru semakin banyak pula laporan baru yang masuk,” ujar Fadli dalam kegiatan koordinasi bersama Kanwil BPN Banten, Selasa (3/11/2026).
Dia menyebutkan, pada Agustus lalu jumlah laporan terkait pertanahan tercatat sekitar 80 aduan. Namun, jumlah tersebut terus meningkat hingga kini melampaui 100 laporan.
Menurut Fadli, hampir setiap pekan Ombudsman menerima laporan baru dari masyarakat. Karena itu, persoalan pelayanan pertanahan membutuhkan penanganan serius, tidak hanya melalui penyelesaian pengaduan, tetapi juga perbaikan sistem agar maladministrasi tidak terus berulang.
Fadli menegaskan, fungsi pengawasan Ombudsman bukan semata-mata mencari kesalahan penyelenggara pelayanan publik. Lebih dari itu, pengawasan harus menjadi instrumen untuk mendorong penyelesaian persoalan dan mencegah terjadinya pelanggaran serupa.
“Saya berharap kita dapat berfokus pada penyelesaian permasalahan, bukan mencari-cari kesalahan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, mengakui kepercayaan masyarakat menjadi tantangan besar yang harus dijawab oleh seluruh jajaran ATR/BPN.
Menurut Harison, kualitas pelayanan tidak cukup hanya diukur dari pekerjaan yang telah diselesaikan. Kepercayaan publik juga menjadi faktor penting dalam menentukan keberhasilan institusi memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kepercayaan publik merupakan hal yang sangat membantu kami untuk bekerja dengan baik. Sebaliknya, apabila tidak dipercaya publik, langkah-langkah kami ke depan akan semakin berat, sebagus apa pun pekerjaan yang kami lakukan,” kata Harison.
Dia menegaskan, pembenahan internal harus dilakukan secara serius, terutama menyangkut integritas, kompetensi, dan profesionalisme aparatur. Praktik lama yang bertentangan dengan prinsip integritas tidak boleh lagi dipertahankan hanya karena dianggap sebagai kebiasaan.
Harison juga mendorong agar pengawasan pelayanan pertanahan tidak hanya menyasar internal BPN. Menurutnya, pihak lain yang terlibat dalam proses pelayanan, termasuk Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), juga perlu membangun komitmen bersama untuk mencegah potensi penyimpangan.
“Kami siap membangun pakta integritas atau kesepakatan apa pun yang bisa memastikan bahwa pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap internal kami, tetapi juga terhadap pihak-pihak lain yang berpotensi menimbulkan permasalahan, termasuk rekan-rekan PPAT, sehingga dapat dimitigasi sejak awal,” tegasnya.
Harison meminta seluruh kepala kantor pertanahan dan jajaran di wilayah Banten tidak sekadar mendengar berbagai masukan Ombudsman. Dia ingin setiap evaluasi benar-benar dipahami dan diterapkan dalam pelaksanaan pelayanan sehari-hari.
“Saya berharap teman-teman mendengarkan ini dengan hati. Kalau dalam bahasa Inggris lebih mudah dibedakan: you hear, but you are not listening. Kita bisa saja hear, tetapi apa yang kita dengar langsung hilang. Kalau kita listen, kita benar-benar menyimak, memasukkannya ke dalam pikiran dan hati, serta memahaminya,” tuturnya.
Dia meminta seluruh jajaran menjadikan evaluasi tersebut sebagai bahan introspeksi, baik secara kelembagaan maupun pribadi, sehingga pembenahan pelayanan tidak berhenti sebatas komitmen di atas kertas.
Koordinasi tersebut turut dihadiri Kepala Keasistenan Pelaporan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Sirojudin, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan Seto Apriadi, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Hermawan, Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang Osman Affan, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Eflidian Iskariza beserta jajaran.
Editor : Glend

