Breaking News

AMI Pertanyakan Pemotongan Dua Pohon di Jalan Menceng Raya, Soroti Rekomtek dan Status Kepemilikan

JAKARTA , deliksatu.comAktivis Matahari Indonesia (AMI) mempertanyakan pemotongan dua pohon di sekitar bangunan Dade Padel, Jalan Menceng Raya, Jakarta.

Aktivis lingkungan menilai keberadaan dan status dua pohon tersebut perlu diperjelas, termasuk mengenai kewenangan pemotongan serta dokumen rekomendasi teknis (rekomtek) yang menjadi dasar kegiatan tersebut.

Aktivis AMI, Zefferi, mengatakan pihaknya memperoleh informasi bahwa dua pohon tersebut berada atau tumbuh pada area yang diduga berkaitan dengan aset atau kawasan yang menjadi kewenangan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.

Karena itu, menurutnya, perlu ada penjelasan dari instansi terkait mengenai status lahan, status pohon, serta pihak yang memberikan persetujuan pemotongan.

Baca Juga  KPU Tangsel Sampaikan Baru Satu Pasangan Calon yang Membuat Akun Silon, 2 Lagi akan Menyusul

“Yang menjadi pertanyaan kami, apakah pemotongan dua pohon tersebut memang sudah sesuai prosedur dan apakah rekomtek-nya benar-benar ada serta sesuai dengan kondisi di lapangan,” ungkap Zefferi.

AMI meminta agar persoalan tersebut tidak hanya dilihat dari sisi kegiatan usaha atau pembangunan, tetapi juga dari aspek perlindungan pohon, ruang terbuka hijau, tata kelola aset daerah, dan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup.

Menurut AMI, apabila benar pohon tersebut berada pada area yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, maka perlu dipastikan terlebih dahulu siapa yang berwenang memberikan rekomendasi atau izin pemangkasan maupun penebangan. Dokumen pendukung juga perlu dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan teknis.

Baca Juga  Sinergi BPOM, BPJPH, dan KNEKS di Istiqlal Halal Walk 2025 Perkuat UMKM Menuju Go Halal dan Go Global

“Kalau memang ada rekomtek, kami meminta agar dapat dijelaskan siapa yang menerbitkan, apa alasan teknisnya, berapa jumlah pohon yang direkomendasikan, dan apakah kondisi di lapangan sesuai dengan rekomendasi tersebut,” kata Zefferi selasa (22/9/2026)

AMI juga mendorong Dinas Pertamanan dan Hutan Kota maupun perangkat daerah terkait melakukan pengecekan lapangan. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah pemotongan dua pohon tersebut dilakukan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan baru terhadap lingkungan maupun aset pemerintah.

AMI menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menuduh pihak tertentu telah melakukan pelanggaran. Namun, transparansi diperlukan agar publik memperoleh kepastian mengenai status pohon, status lahan, dasar pemotongan, serta rekomtek yang digunakan.

Baca Juga  ASN Jadi Korban? Sekda Belu Ungkap Kenyataan Pahit Tanpa KASN di MK!

“Jangan sampai pohon yang seharusnya dilindungi justru dipotong tanpa kejelasan dasar hukumnya. Kami meminta pemerintah membuka informasi secara transparan agar tidak menimbulkan dugaan di tengah masyarakat,” tegas Zefferi.

AMI berharap instansi terkait segera memberikan klarifikasi dan, apabila diperlukan, melakukan pemeriksaan terhadap dokumen rekomtek serta kondisi fisik di lokasi.

Catatan: Sampai berita ini disusun, informasi mengenai pihak yang mengajukan pemotongan, nomor rekomtek, serta hasil pemeriksaan resmi dari instansi berwenang masih perlu dikonfirmasi. Seluruh pihak yang disebut dalam persoalan ini tetap memiliki hak memberikan klarifikasi sesuai fakta dan ketentuan yang berlaku.

Penulis : Aas

Editor : Glend

Mengungkap Fakta
X
×
Deliksatu