Curian Mio GT di Ciputat Terungkap, Polisi Tangkap Dua Pelaku

TANGERANG SELATAN, deliksatu.comUnit Reskrim Polsek Ciputat Timur, Polres Tangerang Selatan, mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat. Dua pelaku berhasil diamankan.

Peristiwa pencurian itu terjadi di Jalan Cipunegara RT 005/007 pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.

Korbannya berinisial Y.A., warga setempat, yang kehilangan sepeda motor Honda Mio GT tahun 2014 warna merah bernopol B-6360-WLQ.

Baca Juga  Penyalahgunaan Wewenang Proyek APD : Angastia Ingatkan MKD DPR RI Untuk Sidangkan GSL Segera

Kapolsek Ciputat Timur melalui keterangan tertulis menyebutkan, sepeda motor korban dicuri saat diparkir di teras depan rumah. Pelaku melancarkan aksinya menggunakan kunci palsu atau kunci letter Y.

“Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan dua tersangka berinisial T.H. (30) dan M.D.N. (31),” ujar pihak kepolisian.

Dalam aksinya, T.H. berperan sebagai perencana sekaligus eksekutor. Ia juga menyiapkan kunci letter Y yang digunakan untuk membawa kabur sepeda motor korban.

Baca Juga  Aksi Koalisi Rakyat Pandeglang Melawan Mengema Suara Lantang KH. RD. Yusuf Mubarok Tokoh Agama Kelahiran Pandeglang.

Sementara M.D.N. bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi kejadian.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Mio GT milik korban berikut STNK, satu buah kunci letter Y, serta dua mata kunci letter T.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Baca Juga  Skandal APD Covid 19 Gede Sumarjaya Linggih dan Anak Dilaporkan Aktivis Gedor Kejagung

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Ciputat Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan menggunakan pengaman tambahan saat memarkir kendaraan guna mencegah terjadinya pencurian.

Editor : Glend