DelikSatu.com | Kota Tangerang — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang menggandeng Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Polres Metro Tangerang Kota untuk memperkuat sinergi pengawasan serta penegakan hukum lingkungan terhadap pelaku usaha sektor jasa, manufaktur, hingga perdagangan. Langkah ini bertujuan mendorong kepatuhan terhadap peraturan lingkungan, khususnya terkait perizinan, pengelolaan limbah, dan pencegahan pencemaran.
Kepala DLH Kota Tangerang Yudi Pradana mengatakan, pengawasan dan penegakan hukum menjadi bagian penting dalam upaya perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup. Menurut dia, keterlibatan aparat penegak hukum diperlukan untuk memastikan kewajiban lingkungan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sinergi dengan aparat penegak hukum sangat diperlukan untuk memastikan pengawasan berjalan sesuai ketentuan, sekaligus meningkatkan kesadaran para pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban lingkungan mereka,” kata Yudi di Tangerang, Kamis.
Penguatan pengawasan tersebut merujuk pada kerangka regulasi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Kedua regulasi tersebut menjadi landasan penting dalam pelaksanaan kewajiban serta pengendalian dampak kegiatan usaha terhadap lingkungan.
Yudi menegaskan, kepatuhan pelaku usaha menjadi salah satu perhatian utama dalam pelaksanaan pengawasan. Aspek yang menjadi sorotan meliputi pemenuhan perizinan lingkungan, tata kelola limbah secara bertanggung jawab, serta langkah pencegahan pencemaran yang dapat berdampak terhadap masyarakat dan kualitas lingkungan.
“Langkah ini bukan sekadar sosialisasi, melainkan bentuk peringatan agar seluruh pelaku usaha menaati perizinan dan pengelolaan limbah. Jika ada yang melanggar, penegakan sanksi tegas akan diberlakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa kepatuhan lingkungan bukan hanya persoalan administratif, melainkan bagian dari tanggung jawab pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Pengelolaan limbah yang tidak sesuai ketentuan berpotensi menimbulkan pencemaran, sehingga pencegahan dan pengawasan menjadi langkah penting untuk melindungi kepentingan publik.
DLH Kota Tangerang juga mengajak pelaku industri dan usaha menjalankan kewajiban lingkungan secara konsisten melalui semangat Gerakan Indonesia ASRI, yakni Aman, Sehat, Resik, dan Indah. Gerakan ini menjadi bagian dari ajakan untuk membangun lingkungan kota yang bersih, aman, dan berkelanjutan.
“Kami meminta semua pihak mengikuti aturan yang ada demi mewujudkan gerakan Indonesia ASRI,” ujar Yudi.
Bagi masyarakat, penguatan pengawasan lingkungan diharapkan menjadi langkah untuk menjaga kualitas lingkungan sekaligus mendorong tanggung jawab dunia usaha. Sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum akan semakin bermakna apabila diikuti kepatuhan pelaku usaha serta pengawasan yang konsisten. Lingkungan yang sehat bukan semata tanggung jawab pemerintah, melainkan kepentingan bersama yang menentukan kualitas hidup masyarakat saat ini dan generasi mendatang.

