JAKARTA, deliksatu.com – Sebuah bangunan gedung di Jalan Asem Raya, RT 08 RW 08, Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, diduga melanggar izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pasalnya, izin yang dikantongi hanya untuk pembangunan tujuh lantai, namun kondisi di lapangan disebut sudah hampir mencapai sembilan lantai.
Berdasarkan data PBG Nomor SK-PBG-317305-060320-25006 atas nama Yayasan Triyanavardhana Indonesia, pembangunan gedung tersebut seharusnya hanya diperuntukkan bagi bangunan tujuh lantai.
Pantauan di lokasi, Kamis (2/7/2026), proyek masih berlangsung. Sejumlah tiang penyangga setinggi sekitar enam meter tampak berdiri di area lantai empat dan pembangunan juga menggunakan alat berat berupa tower crane.
Keberadaan tower crane itu memicu kekhawatiran warga sekitar. Salah seorang warga, Siti, mengaku sempat mengalami insiden material bangunan yang jatuh dari area proyek.
“Saya pernah ketakutan ada material jatuh. Untungnya diganti sama pemilik gedung. Tapi tetap takut karena pakai tower crane saat pembangunan,” kata Siti kepada wartawan.
Ia mengaku masih dihantui rasa cemas apabila alat berat tersebut roboh dan menimpa rumah warga.
“Takut juga kalau tower jatuh dan menimpa rumah,” ujarnya.
Kekhawatiran serupa disampaikan Ketua RT 06 RW 08 Duri Kepa, Made.
Menurutnya, sebagian warga mempertanyakan jaminan keselamatan dari pihak pengembang.
“Beberapa warga khawatir tower jatuh. Setahu saya dari pihak pembangun belum ada jaminan keselamatan untuk warga sekitar,” katanya.
Sementara itu, pengawas proyek bernama Agung menyebut para pekerja sebenarnya telah dibekali alat pelindung diri (APD).
Namun, menurut dia, masih ada pekerja yang enggan menggunakannya.
“Alat pengaman sudah ada, tapi pekerja lebih nyaman nggak pakai helm. Saya sudah sering tegur,” ungkap Agung.
Selain dugaan pelanggaran izin, proyek tersebut juga disorot terkait penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang dinilai belum optimal, padahal aturan K3 wajib diterapkan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970.
Pengawas Citata Sektor Kecamatan Kebon Jeruk, Subandi, mengatakan pengawasan terhadap bangunan non-rumah tinggal bukan menjadi kewenangan sektor kecamatan.
“Untuk bangunan non-rumah tinggal bukan kewenangan kecamatan, melainkan Sudin Citata,” kata Subandi melalui pesan WhatsApp, Jumat (3/7/2026).
Informasi yang diperoleh di Kantor Sudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Barat menyebutkan bangunan tersebut sebenarnya telah mendapat sejumlah sanksi administratif.
Sudin Citata telah menerbitkan Surat Peringatan (SP) 1 pada 25 Mei 2026, SP 2 pada 9 Juni 2026, dan SP 3 pada 22 Juni 2026. Selain itu, Surat Perintah Pembatasan Kegiatan (SPPK) juga telah diterbitkan pada 29 Juni 2026.
Apabila pemilik bangunan tetap melanjutkan pembangunan dan tidak mematuhi ketentuan yang berlaku, pemerintah disebut dapat mengambil langkah lebih tegas hingga pembongkaran bangunan.
Ketua Umum Barisan Optimis Muda Bersatu (Bomber), Yayan Suryana, mengapresiasi langkah Sudin Citata Jakarta Barat yang telah memberikan sanksi sesuai aturan.
Namun, ia meminta pengawasan terus dilakukan hingga ada kepastian hukum.
“Pemilik bangunan gedung juga harus peka terhadap keselamatan warga. Mereka juga punya hak untuk mendapatkan keselamatan,” kata Yayan.
Hingga berita ini diturunkan, Yayasan Triyanavardhana Indonesia selaku pemegang PBG belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran izin tersebut.
Reporter : Aas
Editor : Glend

