Breaking News

Jakarta Terapkan Minimum Consumption, Kenapa Baru Sekarang?

JAKARTA, deliksatu.com – Jakarta baru akan menerapkan kebijakan minimum consumption atau penggunaan minimum 10 meter kubik (m³) per bulan pada November 2026. Padahal, standar kebutuhan pokok air sebesar 10 m³ per kepala keluarga per bulan sudah tercantum dalam Permendagri Nomor 23 Tahun 2006.

Sejumlah daerah juga telah lebih dahulu menerapkan kebijakan penggunaan minimum dalam layanan air perpipaan. Mengapa Jakarta baru mengambil langkah ini sekarang?

Standar 10 m³ tersebut didasarkan pada kebutuhan 60 liter air per orang per hari, dengan asumsi enam orang dalam satu keluarga. Ketentuan ini kemudian berlanjut melalui Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 dan perubahannya, Permendagri Nomor 21 Tahun 2020.

Sementara itu, sejumlah daerah seperti Surabaya, Depok, Bogor, Yogyakarta, Semarang, Bandung, Sukabumi, Pati, dan Pematangsiantar telah memiliki pengaturan terkait penggunaan minimum. Jakarta kini menyusul dengan penerapan kebijakan serupa.

Keterlambatan ini menjadi perhatian karena Jakarta sudah lama menghadapi persoalan pengelolaan air tanah. Pengambilan air tanah secara berlebihan dapat menurunkan muka air tanah dan menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap penurunan muka tanah (land subsidence).

Baca Juga  Kelurahan Pondok Cabe Ilir Beserta Staff dan Jajarannya, Menghadiri HAUL 1 Tahun Paguyuban RT & RW Wilayahnya

Dampaknya tidak hanya dirasakan pada ketersediaan air, tetapi juga dapat meningkatkan risiko banjir dan kerusakan infrastruktur di kawasan terdampak.

Penelitian yang diterbitkan dalam Jurnal Teknologi Lingkungan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) pada 2024 mencatat estimasi rata-rata penurunan muka tanah Jakarta sebesar 5,71 sentimeter per tahun. Penurunan dominan ditemukan di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat.

Studi tersebut mengidentifikasi eksploitasi air tanah berlebihan dan konsolidasi alami tanah aluvial sebagai faktor yang berpengaruh signifikan. Besaran penurunan berbeda menurut lokasi, sehingga angka rata-rata tersebut tidak dapat dianggap mewakili setiap wilayah Jakarta.

Risiko lain adalah intrusi air laut, terutama di wilayah pesisir. Ketika tekanan air tanah tawar menurun akibat pengambilan berlebihan, air laut dapat masuk ke lapisan air tanah dan meningkatkan kadar garamnya.

Baca Juga  Kantah Tangsel Siap Menang Bawa Piala di Hantaru 2023

Akibatnya, sumber air yang sebelumnya digunakan masyarakat dapat mengalami perubahan kualitas. Di kawasan padat penduduk, air tanah dangkal juga berisiko terkontaminasi akibat kondisi sanitasi di sekitarnya. Air yang terlihat jernih belum tentu bebas dari kontaminan, sehingga kualitasnya perlu diuji.

Persoalannya, masyarakat masih membutuhkan sumber air untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun, ketergantungan yang tinggi pada air tanah tanpa pengendalian yang memadai dapat menambah tekanan terhadap sumber daya tersebut.

Dampaknya juga tidak selalu berhenti pada pengguna sumur, karena penurunan muka tanah dan intrusi air laut dapat memengaruhi kawasan serta masyarakat yang lebih luas.

Di sinilah penguatan layanan air perpipaan menjadi penting. Penerapan minimum consumption di Jakarta dapat menjadi bagian dari kebijakan pengelolaan layanan, tetapi tidak serta-merta menghentikan penggunaan air tanah.

Baca Juga  Menyambut Imlek 2023 Vihara Karunajala Cilenggang, Memaknai Dengan Hidup Rukun, Sejahtera dan Damai

Pengurangan ketergantungan pada air tanah juga membutuhkan perluasan akses, peningkatan keandalan layanan perpipaan, serta pengendalian pengambilan air tanah.

Dengan standar kebutuhan pokok air yang telah dikenal sejak 2020 dan contoh penerapan di berbagai daerah, keterlambatan Jakarta mengadopsi kebijakan serupa patut dipertanyakan. Apa yang membuat ibu kota baru menerapkannya pada 2026, ketika persoalan air tanah dan penurunan muka tanah sudah lama menjadi tantangan? Dan apakah penerapan kebijakan ini akan diikuti langkah yang memadai untuk mengurangi ketergantungan pada air tanah?

Jakarta tidak cukup hanya menerapkan kebijakan yang sudah lebih dahulu dijalankan daerah lain. Tantangan berikutnya adalah memastikan kebijakan tersebut berjalan seiring dengan peningkatan akses layanan perpipaan dan pengendalian penggunaan air tanah.

Sebab, tanpa pengelolaan yang menyeluruh, tekanan terhadap sumber daya air dan risiko lingkungan perkotaan akan tetap menjadi pekerjaan besar bagi Jakarta.

(Aas) 

Mengungkap Fakta
X
×
Deliksatu