Breaking News

Klaim Tanda Tangan Dipalsukan, Asih Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen ke Polres Tangsel

TANGERANG SELATAN, deliksatu.com – Sengketa rumah kontrakan di Kampung Kadu Jaya, Desa Kadu Jaya, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, kian berlanjut. Setelah sebelumnya melaporkan dugaan pengancaman, Asih Pratiwi kini kembali menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pemalsuan dokumen yang diduga melibatkan Enden Sumiati (48).

Laporan kedua tersebut dilayangkan Asih ke Polres Tangerang Selatan pada 2 November 2026 pukul 15.35 WIB. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/3542/XI/2026/SPKT/Polres Tangsel.

Dalam laporan tersebut, Asih mempersoalkan dokumen terkait tanah dan bangunan rumah kontrakan yang berada di Kampung Kadu Jaya RT 01/RW 02. Dia menduga terdapat tanda tangan dalam dokumen tersebut yang telah dipalsukan oleh Enden Sumiati.

Baca Juga  Diduga Pungli, Ada Biaya Rp 100 Ribu Dalam Serah Terima Sertifikat PTSL di Desa Kesilir Banyuwangi

Persoalan ini bukan sekadar menyangkut keabsahan dokumen. Asih juga memperjuangkan hak atas bangunan kontrakan beserta uang hasil penyewaan yang menurut pengakuannya selama tujuh tahun terakhir dikuasai pihak lain.

Asih berharap rumah kontrakan tersebut dapat kembali menjadi haknya. Dia juga meminta uang hasil penyewaan selama tujuh tahun yang disebutnya diambil oleh Enden agar dikembalikan.

Baca Juga  Dua Pemuda Di Tangkap Polisi Membawa Narkoba Jenis Sabu

“Saya berharap rumah kontrakan dan uang hasil kontrakan bisa kembali kepada saya. Selama tujuh tahun, hasil kontrakan yang selama ini diambil oleh Enden bisa dikembalikan kepada saya,” ujar Asih dalam keterangannya kepada awak media di Mapolres Tangsel. Jumat (6/11/2026) 

Dengan laporan terbaru ini, Asih berharap penyidik Polres Tangerang Selatan segera menindaklanjuti dugaan pemalsuan dokumen tersebut, termasuk menelusuri keabsahan tanda tangan dan dokumen yang dipersoalkan.

Dia menginginkan proses hukum berjalan profesional dan transparan agar persoalan kepemilikan serta pengelolaan rumah kontrakan tersebut mendapatkan kepastian hukum.

Baca Juga  Polresta Cirebon Amankan 60 Pelaku Tindak Kejahatan Hasil Operasi Libas Lodaya 2022

Diketahui, sebelumnya Asih juga mengaku menjadi korban dugaan pengancaman oleh M. Muklis. Kini, laporan dugaan pemalsuan dokumen menjadi langkah hukum berikutnya yang ditempuhnya dalam memperjuangkan hak atas bangunan kontrakan tersebut.

Hingga berita ini ditulis, dugaan pemalsuan dokumen tersebut masih sebatas laporan dan klaim dari pihak p Asih. Kebenaran dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan kepolisian. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.

Editor : GLN/TIM

Mengungkap Fakta
X
×
Deliksatu