Breaking News

Menuju WBBM, Kantah Tangsel Lakukan Studi Tiru ke Kantah Kota Bandung

TANGERANG SELATAN, Deliksatu.com – Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten melakukan Kunjungan mengenai Studi Tiru ke Kantor Pertanahan Kota Bandung dalam rangka pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) bersama dengan Kantah Kota Tangerang Selatan, Kantah Kota Tangerang, Kantah Kabupaten Tangerang dan Kantah Kota Cilegon.

Kunjungan tersebut, dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Sudaryanto didampingi oleh Pejabat Struktural diantaranya Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan Shinta Purwitasari yang disambut baik oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung Nugraha.

Baca Juga  234 SC Tangsel Gelar Pentafeo Cup, Panaskan Road to Konvencab I 2026

Shinta menjelaskan bahwa kunjungan tersebut bertujuan untuk menambah ilmu dan wawasan mengenai pelayanan yang terdapat pada Kantah Kota Bandung untuk diterapkan pada Kantah Tangerang Selatan guna menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

“Apa yang belum tersedia di Kantor kami, kami akan perbaiki supaya kedepannya kantor kami bisa meraih WBBM seperti Kantah Kota Bandung ini,”ujar Shinta, Senin (30/10/2023).

Baca Juga  Disdukcapil Tangsel Lakukan Perekaman e-KTP Bagi Narapidana di Lapas Pemuda Tangerang

“Inovasi yang dimiliki kantah Kota Bandung juga dapat kami tiru dan modifikasi untuk Kantah Tangsel,” tambahnya.

Dalam Kunjungan tersebut, Kakanwil berserta rombongan diajak berkeliling melihat fasilitas sarana dan prasarana yang dimiliki oleh Kantor Pertanahan Kota Bandung.

Sementara itu, Sudaryanto mengucapkan terima kasih atas penyambutan dan jamuan yang diberikan oleh Kantah Kota Bandung kepada rombongan Studi Tiru.

Baca Juga  Program MBG di Kota Tangerang, Kadisdik Jamaluddin Pastikan Jaga Kualitas Makanan hingga Kemasan

“Semoga kehadian kami disini, dapat nambah wawasan dan ilmu baru yg tentunya akan kami terapkan pada kantor kami,”pungkasnya.

(Glen/SI)

Mengungkap Fakta
X
×
Deliksatu