Breaking News

Polisi Amankan Penjual Berikut Ratusan Butir Obat Terlarang di Karawaci

KOTA TANGERANG, Deliksatu.com – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Karawaci menindaklanjuti informasi dari warga terkait penjualan obat-obatan daftar G tanpa izin dan berhasil mengamankan sebanyak 423 butir Tramadol dan 170 butir Exsimer siap jual.

Kapolsek Karawaci, Kompol Antonius mewakili Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan dari penggerebekan itu pihaknya mengamankan seorang terduga pelaku penjualan berinisial SA (20).

Baca Juga  Dirut PT TGM Irjen Pol (Purn) Indradi Thanos di Polisikan Richard William

“Modusnya toko kosmetik, kita tindaklanjuti adanya informasi masyarakat, dari hasil penggerebekan dilakukan, anggota menyita barang bukti uang hasil penjualan, handphone yang diduga digunakan untuk bertransaksi, berikut 423 butir Tramadol dan 170 butir Exsimer siap edar,” terang Antonius, Minggu (17/3/2024).

Adapun lokasi toko kosmetik tersebut berada di Jalan Sangego Raya, Kelurahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Penggeledahan itu dilakukan Polisi pada Kamis, 14 Maret 2024, sekira jam 17.00 WIB kemarin.

Baca Juga  Subdit Jatanras Polda Metro Jaya Tangkap Lima Debt Collector Pelaku Pemerasan Berkedok Penagihan Utang

“Saat ini pelaku telah kita amankan di kantor Polsek Karawaci, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Antonius menambahkan, Polisi akan merespon cepat informasi masyarakat, bila mengetahui adanya tindak kejahatan maupun gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Karawaci, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.

Terlebih di bulan suci Ramadhan saat ini, patroli rutin yang ditingkatkan dilakukan Polri dalam menjamin keamanan dan ketentraman masyarakat, khususnya di Kota Tangerang.

Baca Juga  Tewasnya Warga Ancol Oleh Oknum Security Outsourcing, PT. PJA Angkat Bicara

“Terhadap pelaku penjualan obat-obatan terlarang tanpa izin edar, kita dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal 98 ayat 2 Subsider Pasal 197 Juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya.

(Ryyn/Glen)

Mengungkap Fakta
X
×
Deliksatu