Polsek Serpong Bongkar Peredaran Sabu 2,1 Kg dan 32 Ribu Obat Keras Ilegal

TANGERANG SELATAN, deliksatu.comPolsek Serpong Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap dua kasus besar peredaran narkotika dan obat keras ilegal.

Dari operasi tersebut, polisi menyita sabu seberat 2,1 kilogram serta puluhan ribu butir obat keras golongan G yang siap diedarkan ke masyarakat.

Pengungkapan itu disampaikan langsung Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polres Tangsel, Kamis (5/2/2026).

AKBP Boy Jumalolo menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika dan obat keras ilegal.

“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkoba dan obat keras ilegal di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan. Ini bentuk keseriusan kami dalam menjaga generasi muda dan kesehatan masyarakat,” tegas Boy.

Kasus pertama berkaitan dengan peredaran ilegal obat keras golongan G jenis trihexyphenidyl. Unit Reskrim Polsek Serpong mengamankan seorang tersangka berinisial N.W. (25) di kawasan Ruko Paris Square, Serpong, pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Baca Juga  Polda Metro Jaya Kembali Tangkap Tiga Pelaku Pengeroyok Ade Armando

Dari tangan tersangka, polisi menyita 32.000 butir trihexyphenidyl yang dikemas dalam 32 botol plastik dan diduga kuat akan diedarkan tanpa izin resmi.

Kapolres menjelaskan, penyalahgunaan obat keras tanpa pengawasan medis memiliki dampak serius bagi kesehatan dan keamanan sosial.

“Peredaran obat keras tanpa pengawasan sangat berbahaya karena dapat disalahgunakan sebagai pengganti narkotika dan berpotensi merusak kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

Baca Juga  Satu Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pembunuhan di Curug

Nilai ekonomi barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp 8,5 juta dan diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 11 ribu orang dari potensi penyalahgunaan obat keras.

Sementara itu, dalam kasus terpisah, Unit Reskrim Polsek Serpong juga mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti 2,1 kilogram. Seorang tersangka berinisial H.R.S. (42) diamankan di sebuah kamar kontrakan di Kota Bandung, Jawa Barat.

Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan AKP Pardiman menjelaskan, penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya di wilayah Tangerang Raya.

“Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti sabu dalam jumlah besar. Ini menunjukkan adanya jaringan lintas daerah yang masih terus kami dalami,” jelas AKP Pardiman.

Dari lokasi penangkapan, polisi menyita paket sabu berbagai ukuran, timbangan digital, alat hisap, plastik klip, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.

Baca Juga  Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota Ungkap dan Gagalkan Prostitusi Via Online

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana berat. Polisi memperkirakan, dari total sabu yang disita, sekitar 8.000 orang berhasil diselamatkan dari bahaya narkotika.

AKBP Boy Jumalolo menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya penindakan hingga ke jaringan paling bawah.

“Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Sinergi dengan masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” pungkasnya.

Editor : Glend