Dindik Kota Tangerang Dukung Implementasi PP Tunas

Dinas Pendidikan Kota Tangerang menyatakan dukungannya terhadap implementasi Peraturan Pemerintah Tunas sebagai langkah memperkuat pengawasan penggunaan dan akses digital bagi anak-anak, sekaligus memastikan pemanfaatan teknologi tetap aman dan mendukung proses pembelajaran.

Deliksatu.com | Kota Tangerang,. – Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Wahyudi Iskandar mengatakan, regulasi PP Tunas dinilai penting untuk memastikan pemanfaatan teknologi digital berjalan secara tepat, aman, dan memberikan dampak positif bagi tumbuh kembang peserta didik di lingkungan pendidikan.

Menurutnya, secara prinsip PP Tunas mengatur penyelenggaraan sistem elektronik, khususnya terkait batasan usia pengguna, waktu penggunaan perangkat digital, serta jenis konten yang dapat diakses oleh anak-anak selama proses belajar berlangsung.

“PP Tunas ini tidak bertentangan dengan pembelajaran digital. Justru, regulasi ini menjadi filter agar anak-anak mengakses konten yang sesuai dengan usia dan kebutuhan edukasi mereka,” ujar Wahyudi saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (7/4/2026).

Baca Juga  SD Islam Plus Al-Muhajirin Pondok Pucung Tangsel, Gelar Acara Akhirusanah dan Wisuda Pelepasan Kelas-VI Angkatan Ke-14 di Aula Gedung Ponpes Al Amanah Al Ghontory

Ia menjelaskan, pembelajaran digital di sekolah-sekolah Kota Tangerang tetap berjalan optimal karena materi yang disampaikan melalui media digital telah melalui proses verifikasi tenaga pendidik. Dengan demikian, konten yang diterima siswa bersifat edukatif, terarah, serta mendukung pembentukan karakter.

Selain itu, Dinas Pendidikan Kota Tangerang terus mendorong pemanfaatan teknologi dalam proses pembelajaran melalui penyediaan ruang digital interaktif di sekolah. Fasilitas tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pembelajaran sekaligus mendorong guru untuk terus berinovasi dalam menyajikan materi yang menarik dan mudah dipahami siswa.

Baca Juga  SDN Pondok Bahar 6 Gelar MPLS Ramah, Siap Cetak Generasi Berkarakter di Tahun Ajaran 2025/2026

Di sisi lain, Dinas Pendidikan juga telah mengatur penggunaan perangkat digital seperti telepon genggam di lingkungan sekolah. Selama proses pembelajaran berlangsung, siswa tidak diperkenankan menggunakan ponsel di dalam kelas guna menjaga konsentrasi belajar tetap optimal.

“Sementara itu, sekolah telah menyediakan tempat khusus untuk penyimpanan perangkat agar fokus belajar siswa tetap terjaga,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dinas Pendidikan menegaskan keberhasilan implementasi PP Tunas juga membutuhkan dukungan aktif dari orang tua. Pengawasan di lingkungan keluarga menjadi faktor penting dalam mengontrol akses digital anak, baik dari sisi waktu penggunaan perangkat maupun jenis konten yang dikonsumsi di luar jam sekolah.

Baca Juga  Mengusung Giat Karya P5 Bertema: "Kearifan Lokal dan Kewirausahaan", SDN Lengkong Gudang Timur 1 Sukses Gelar Acaranya

Sinergi antara sekolah dan keluarga diharapkan mampu menciptakan ekosistem digital yang sehat, aman, dan mendukung peningkatan kualitas pendidikan di Kota Tangerang. (D1)