Breaking News

Pria Pengancam Wartawan di Mauk Tangerang Ditangkap

KABUPATEN TANGERANG, deliksatu.com – Video seorang pria bertelanjang dada sambil membawa besi dan melontarkan ancaman terhadap wartawan viral di media sosial. Pria yang diketahui bernama Ken Ken itu kini telah diamankan aparat kepolisian.

Dalam video berdurasi sekitar satu menit, pria berikat kepala tersebut tampak emosional sambil mengacungkan besi sepanjang kurang lebih 40 sentimeter. Ia melontarkan ancaman keras kepada pihak yang disebutnya sebagai media.

Ucapan bernada intimidasi itu sontak memicu reaksi publik lantaran dinilai mengandung unsur pengancaman serius. Video tersebut disebut berasal dari wilayah Sukadiri, Kabupaten Tangerang, yang masuk wilayah hukum Polsek Mauk.

Baca Juga  Polres Cirebon Kota Gagalkan Tawuran Dua Kelompok Remaja

Terkait ramainya isu yang berkembang, pihak BPPKB Sukadiri menegaskan bahwa Ken Ken bukan lagi bagian dari kepengurusan organisasi tersebut. Ia disebut pernah menjabat Ketua PAC BPPKB Sukadiri sebelum digantikan oleh ketua baru.

“Kami mendukung kepolisian menindak tegas oknum yang mengatasnamakan ormas dan melakukan pengancaman terhadap wartawan,” ujar Ketua PAC BPPKB Sukadiri dalam keterangan suara yang diterima, Sabtu (16/5/2026).

Baca Juga  Polresta Bandung Tangkap 4 Kawanan Copet Di Wilayah Bandung Raya

Kapolsek Mauk AKP I Nyoman Nariana membenarkan pihaknya telah mengamankan Ken Ken menyusul viralnya video tersebut.

Kasus ini juga mendapat perhatian sejumlah organisasi pers. Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia ikut mengawal proses hukum hingga pelimpahan terduga pelaku ke Polresta Tangerang.

Ketua Umum FWJ Indonesia, Mustofa Hadi Karya atau yang akrab disapa Opan, mengatakan tim FWJ telah berada di Polsek Mauk sejak Minggu (17/5/2026) untuk memastikan proses berjalan.

Baca Juga  Diduga Ada Kecurangan Pengembang Grup PT. Pakuwon Jati Tbk, Kamaruddin Simanjuntak: Minta Kapolda Metro Jaya Hentikan Laporan Polisi

“Sekitar pukul 02.30 WIB dini hari tanggal 18 Mei 2026, yang bersangkutan akhirnya dilimpahkan ke Polresta Tangerang untuk proses lebih lanjut,” kata Opan dalam keterangannya, Senin (18/5/2026).

Pelimpahan dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Mauk kepada Satreskrim Unit IV Polresta Tangerang.

FWJ Indonesia juga mengapresiasi langkah cepat jajaran Polresta Tangerang dalam menangani kasus dugaan pengancaman terhadap wartawan tersebut.

Editor : Glend

Mengungkap Fakta
X
×
Deliksatu