Breaking News
Daerah  

Pusaran Lahan IUP PT Timah Munculkan Sejumlah Nama, Kuasa Hukum Budhiarto Minta Semua Pihak Diperiksa!

Deliksatu.com | PANGKALPINANG, – Persidangan perkara dugaan penguasaan lahan di kawasan IUP PT. Timah di Belitung kembali mengungkap sejumlah nama dan dokumen yang dinilai perlu didalami aparat penegak hukum.

Dalam persidangan Tipikor Pangkalpinang, Rabu (23/9/2026) dimana Rudy Hermanto alias Rudi Ayam memberikan keterangan mengenai sejumlah bidang lahan, dokumen serta transaksi yang berkaitan dengan kawasan yang dipersoalkan.

Sejumlah nama kemudian muncul dalam rangkaian keterangan tersebut, di antaranya Marzuki yang kini menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Belitung, Sri Harmonis serta Hilman yang disebut sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Belitung.

Baca Juga  Gelar Seminar Edukatif di Bidang Penagihan, Badan Penghubung NTT Gandeng FP NTT Beri Edukasi 200 Debt Collector Diaspora NTT

Kuasa Hukum Budhiarto menegaskan, munculnya nama-nama tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya tindak pidana, namun, menurutnya setiap informasi yang muncul dalam persidangan dan memiliki relevansi dengan perkara perlu diverifikasi dan didalami berdasarkan alat bukti.

“Kalau dalam persidangan muncul nama, dokumen dan transaksi yang memiliki keterkaitan dengan perkara, tentu harus didalami, jangan hanya berhenti kepada pihak yang saat ini sudah menjadi terdakwa,” ujarnya.

Salah satu hal yang turut menjadi perhatian adalah persoalan dokumen atas nama Budhiarto, dimana Kuasa hukum menyebut Budhiarto tidak pernah membuat maupun memberikan kuasa kepada pihak lain untuk menggunakan namanya dalam dokumen terkait lahan.

Baca Juga  Diduga Tak Ada Izin, Bau Busuk Peternakan Ayam Skala Besar Banyak Bertebaran di Kecamatan Gunung Sindur

Atas persoalan tersebut, Budhiarto sebelumnya telah melaporkan Rudi Hermanto ke Polres Belitung dan laporan itu tercatat dalam Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor: STTLP/322/X/2025/Reskrim/Polres Belitung/Polda Kep. Babel.

Selain persoalan dokumen, kuasa hukum meminta aparat menelusuri mata rantai penguasaan lahan, termasuk pihak yang menawarkan dan menjual lahan, pihak yang mengurus atau menerbitkan SKT, pihak yang menerima pembayaran, pihak yang menguasai lahan hingga pihak yang memperoleh manfaat dari hasil perkebunan.

“Kami meminta seluruh rangkaian peristiwa dibuka berdasarkan alat bukti. Siapa yang menjual, siapa yang membeli, siapa yang mengurus dokumen, siapa yang menguasai lahan dan siapa yang menikmati hasilnya harus jelas,” katanya.

Baca Juga  Waka Polres Bima, Laksanakan Pemantauan dan Monitoring di Gudang Logistik KPU Kabupaten Bima

Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan profesional terhadap siapa pun yang memiliki keterkaitan berdasarkan bukti“ Jangan tebang pilih. Kalau ada kesalahan, proses sesuai hukum. Tetapi kalau tidak terbukti, jangan dipaksakan,” tegasnya.

Seluruh nama yang muncul dalam pemberitaan ini masih dalam konteks keterangan persidangan dan proses pembuktian juga terkait penyebutan nama tidak dapat dimaknai sebagai kesimpulan mengenai kesalahan atau keterlibatan pidana seseorang.

*Sumber: Kuasa Hukum Budhiarto*

Mengungkap Fakta
X
×
Deliksatu