Breaking News

Soal Kasus Investasi Bodong ZB, JAM Jakarta Sebut Alat Bukti Keterlibatan Lider FDM Sudah Terpenuhi

Deliksatu.com | Jakarta – Jaringan Aksi Mahasiswa Jakarta (JAM Jakarta) angkat bicara terkait kasus investasi bodong yang menjerat Syahriani, Owner Zahra Berkah (ZB), terkait tindak pidana menghimpun dana masyarakat tanpa izin dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dengan perbuatan berlanjut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 305 ayat (1) jo. Pasal 237 subs. Pasal 46 jo. Pasal 16 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, lebih subs. Pasal 492 KUHPidana atau Pasal 486 KUHPidana jo. Pasal 126 ayat (1) KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Koordinator JAM Jakarta, Jufri menilai bahwa penetapan tersangka terhadap Owner ZB saja tidak cukup. Berdasarkan bukti transaksi keuangan antara Owner dan Lider FDM (Fatmawati), terdapat petunjuk kuat bahwa Lider tersebut memiliki rekam jejak mengelola investasi bersama selama lebih dari satu tahun. Selain itu, Lider FDM diduga kuat menerima reward dan keuntungan dari Investasi Zahra Berkah, sehingga perannya dalam transaksi keuangan bersama Owner ZB patut didalami secara serius,(10/9/2026).

Baca Juga  Motor Raib, Pengunjung Minimarket Lapor Polisi

Pasalnya, dalam rekaman video saat umroh, terungkap bahwa Lider FDM dua kali melaksanakan umrah yang dibiayai oleh Owner ZB. Lider FDM juga menunjukkan peran aktif dalam menghimpun dana masyarakat dan menyerahkannya kepada Owner ZB untuk dikelola dalam bentuk Investasi Trading Emas, Cakar Bongkar, dan produk kecantikan. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa Lider FDM bukan sekadar korban, melainkan pihak yang turut serta dalam skema penghimpunan dana masyarakat tanpa izin.

Bahwa berdasarkan penyidikan sementara Polres Ternate, total dana yang teridentifikasi mencapai sekitar Rp3,9 miliar, dengan sekitar Rp3,5 miliar dihimpun dari 88 orang melalui salah satu koordinator atau leader. Diketahui bahwa 88 donatur tersebut dihimpun melalui Lider FDM, yang berarti Lider tersebut memegang peran sentral dalam aliran dana investasi bodong ini.

Baca Juga  Geger! Warga Temukan Dua Benda Diduga Mortil di Lapak Besi Tua Ciater Tangsel

Jufri menegaskan bahwa Lider FDM yang melaporkan Owner ZB harus diperiksa secara menyeluruh dan, apabila ditemukan bukti yang cukup, segera ditetapkan sebagai tersangka. Seorang pelapor atau pihak yang mengalami, melihat, menyaksikan, dan/atau menjadi korban peristiwa tindak pidana berhak mengajukan laporan kepada penyidik berdasarkan Pasal 108 ayat (1) KUHAP. Namun, hak melapor tersebut tidak menghapus tanggung jawab pidana apabila pelapor turut serta dalam perbuatan yang dilaporkan. Prinsip ini penting ditegaskan agar proses hukum tidak hanya berhenti pada satu pihak saja, melainkan menjangkau pihak lain yang terlibat dalam skema investasi bodong ini.

Penetapan tersangka dalam hukum acara pidana Indonesia dilakukan berdasarkan paling sedikit dua alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 90 ayat (1) KUHAP baru. Dengan bukti transaksi keuangan, rekaman video, dan keterangan saksi yang telah dikantongi penyidik, JAM Jakarta menilai syarat formil untuk menetapkan Lider FDM sebagai tersangka telah terpenuhi.

Baca Juga  Polisi Ungkap Peredaran Obat Ilegal di Curug, 3 Tersangka Diamankan

Oleh karena itu, JAM Jakarta mendesak Kapolres Ternate untuk segera memeriksa secara intensif Lider Fatmawati yang melaporkan Owner Zahra Berkah, termasuk mendalami seluruh transaksi keuangan dan aliran dana yang melibatkan yang bersangkutan; menetapkan Lider Fatmawati sebagai tersangka apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara ditemukan minimal dua alat bukti yang sah.

Jufri dalam rilisnya menyatakan akan terus mengawal kasus ini sampai pelapor ditetapkan tersangka karena kuat perannya dalam pengelolaan Investasi Zahra Berkah, karem hukum tidak melihat seseorang dari label sebagai pelapor tetapi mens rea dan actus reus yaitu niat dan perbuat atau lebih pada perannya yang menguntungkan dirinya dan orang lain, tutupnya.

Mengungkap Fakta
X
×
Deliksatu