Pelaku Judi Online Jenis Sidney dan Hongkong Diamankan Sat Reskrim Polres Majalengka

MAJALENGKA, Deliksatu.comJajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka Polda Jabar, telah mengamankan seorang pelaku tindak pidana Judi Online (Toto Gelap) dirumahnya yang berada di wilayah Desa Jatipamor Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka, Senin (29/08/2022).

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Febri H. Samosir disaat Konferensi Pers di Aula Sindangkasih Polres Majalengka menerangkan, telah mengamankan seorang pelaku berinisial DS (45) Tahun, merupakan penduduk Desa Jatipamor Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka, yang telah melakukan perjudian Toto Gelap Online jenis Sidney dan Hongkong.

Modus DS (45) Tahun, melakukan perjudian Toto Gelap Online jenis Sidney dan Hongkong dengan cara membuka Website, “Domino 4D.com, kemudian melakukan deposit dan selanjutnya memasang taruhan angka pasangan Perjudian Togel dengan sesuka hati, selain itu juga pelaku DS menerima angka pasangan dari orang lain sehingga mendapat keuntungan dari banyaknya yang memasang kepada pelaku DS, terangnya.

Pelaku DS (45) Tahun, yang merupakan pengecer Perjudian Toto Gelap dengan cara telah menerima pasangan dari para pemasang di wilayah sekitar Desa Jatipamor Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka, selanjutnya pasangan tersebut akan masukan ke Website melalui handphone milik pelaku DS dengan membuka aplikasi Google dan mengetik “Domino 4D.com, tutur AKBP Edwin Affandi.

Dari hasil pelaku DS melakukan perbuatannya sejak bulan Juni 2022 dengan omset Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) perbulan dan DS memperoleh keuntungan sebesar 20 % dari pasangan setiap harinya.

Sejumlah barang bukti diamankan, diantaranya 1 (satu) buah handphone merk Samsung A01 warna Hitam,1 (satu) buah rekening Bank BRI, 2 (dua) buah lembar Screenshoot Whatsapp pasangan Togel serta 1 (satu) buah kartu ATM BRI BRITAMA.

Dengan adanya kejadian tersebut Pelaku DS (45) Tahun, penduduk Desa Jatipamor Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka, dijerat dengan Pasal 303 KUHP pidana dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya 10 (sepuluh) Tahun penjara, ungkap Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi. Pewarta (Markus.T BantenOne Group).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *