JAKARTA, Deliksatu.com – Isu perpecahan dalam sebuah organisasi di nilai cukup rentan terjadi. Dari selisih paham hingga beragam kepentingan menjadi faktor utama munculnya berbagai konflik di internal.
Salah satu yang diduga masih berpolemik diantaranya adalah organisasi Pemuda Panca Marga (PPM), sebuah wadah berhimpun bagi anak-cucu pejuang di tanah air.
Hal tersebut di ungkapkan oleh Samsudin Siregar, Ketua Umum PPM. ia mengamati saat ini kepengurusan PPM baik ditingkat pusat maupun didaerah, masih terpecah menjadi beberapa kubu.
Menyikapi kondisi yang sudah berlarut ini, pihak PPM Kubu Samsudin Siregar, pada Selasa (12/7/2022) mendatangi Kantor Kemenkumham RI, yang berlokasi di Jalan H.R. Rasuna Said No. Kav. 6, RT 16/RW 7, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dalam kunjungan itu, Samsudin Siregar bersama jajaran dan juga tim kuasa hukumnya mempertanyakan legalitas formil, yakni SK Kemenkumham yang dikeluarkan untuk organisasi PPM.
“Kami dari pimpinan pusat Pemuda Panca Marga, didampingi oleh Ketua Dewan Penasehat Pimpinan Pusat Pemuda Panca Marga, yaitu Haji Syarif, bersama juga perwakilan PD PPM se-Indonesia, juga didampingi oleh pengacara PP PPM, yakni Dr. Ikhwaluddin Simatupang, SH,.M.Hum, dan turut serta hadir Anggota Korps Khusus Samber Nyowo Resimen XXVII YUDHA PUTRA, hari ini menyambangi kantor Kemenkumham dan bertemu dengan perwakilan Dirjen AHU,” ungkap Samsudin
Di katakan juga oleh pria yang akrab dipanggil Samsir ini, turut menjelaskan tujuannya mendatangi pihak Kemenkumham RI, tersebut.
“Untuk mempertegas kepada dirjen AHU tentang SK yang mereka keluarkan. Benar, SK ini adalah SK produk dari pada Kemenkumham, Dirjen AHU dan ditanyakan benar Samsudin Siregar adalah ketua umumnya, (dan dijawab) benar oleh pihak mereka,” tutur Samsir
Bersama jajaran dan tim kuasa hukum PP PPM, Mantan Anggota DPR RI ini juga mempertegas kembali perihal apakah ada selain dari kubunya yang memiliki SK Kemenkumham, sebagai legalitas utama kepengurusan PPM yang sah menurut undang-undang.
“Apakah ada kepengurusan PPM lain, selain Samsudin Siregar oleh SK Kemenkumham yang sah secara hukum, jawabnya tidak ada. Sampai detik ini, hanya Samsudin Siregar ketua umum pemuda panca marga yang diakui dan sah menurut undang-undang . Demikian, jawaban dari perwakilan Dirjen AHU Kemenkumham,” pungkasnya.
Dikesempatan yang sama, Ketua Mada PPM Provinsi Banten, H. Syarif Abdullah, menegaskan, bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah negara hukum. Maka, kata H. Syarif, setiap pihak baik perorangan, organisasi ataupun lembaga, sudah sepatutnya tunduk dan patuh atas nama hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita sama-sama ketahui, bahwa bangsa kita dulu terjajah oleh kompeni. Yang bikin merdeka, bapak-bapak kita. PKRI, Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia. Negara kita panglima tertingginya adalah hukum. Siapapun warga Negera Indonesia harus taat patuh atas perintah hukum,” tegas tokoh sepuh yang juga menjabat sebagai Dewan Penasehat di PP PPM ini.
Tak terkecuali, tambah Ayah Haji, norma-norma hukum itu pun harus dihormati oleh para pejabat di negeri ini, tanpa pandang bulu.
“Entah itu Presiden, Panglima TNI, KASAD, KASAL, KASAU , Kapolri, dan semua harus tunduk dan patuh pada hukum. Jadi PPM yang sah di mata hukum adalah PPM yang punya SK Kemenkumham. Kalau tidak ada, berarti kan ilegal. Jadi yang sah adalah yang punya SK Kemenkumham yang saat ini di pimpin oleh Ketumnya, Bapak Samsudin Siregar, SH,” pungkasnya. (Ej/Red)