Breaking News

Polresta Cirebon Amankan Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur

Deliksatu.comPolresta Cirebon – Sat Reskrim Polresta Cirebon mengamankan pelaku pencabulan anak di bawah umur yang berinisial HS (64) Tahun Akibatnya, tersangka terancam hukuman maksimal 15 Tahun penjara karena melanggar Undang – Undang Perlindungan Anak, Rabu (13/07/2022).

Kapolresta Cirebon, Kombes Polisi Arif Budiman, melalui Kasat Reskrim, Kompol Anton, mengatakan, aksi bejat tersangka dilakukan pada Minggu (12/06/2022) sekira pukul 16.00 wib, di gudang yang berada di belakang Mushola di Kabupaten Cirebon.

Baca Juga  Polisi Gagalkan Peredaran 1.409 Vape Etomidate di Jakarta Timur

Bahkan, tersangka juga mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapa pun. Kemudian tersangka memberikan uang senilai Rp 20 ribu setelah melakukan aksi bejatnya kepada korban.

Setelah mengancam dan memberikan uang Rp 20 ribu, tersangka menyuruh korban keluar dari gudang tersebut. Dalam perbuatan pencabulan tersebut ada ancaman dan kekerasan yang dilakukan tersangka kepada korban, kata Kompol Anton.

Baca Juga  Korban Pemukulan dan Penganiayaan Meminta Agar Tersangka di Hukum Setimpal Dengan Perbuatannya

Ia mengatakan, sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan, diantaranya, pakaian korban, handphone milik tersangka, dan lainnya. Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.

Pihaknya juga menemukan banyak video porno yang tersimpan di handphone milik tersangka. Bahkan, saat melakukan tindakan cabulnya, tersangka juga sempat memperlihatkan video porno kepada korbannya yang masih berusia 10 Tahun.

Tersangka sehari – harinya merupakan marbot di Mushola yang berada di sekitar lokasi kejadian. Saat itu, korban kebetulan bermain bersama temannya di dekat lokasi, kemudian ditarik paksa oleh tersangka ke gudang tersebut, ujar Kompol Anton. Pewarta (Markus.T)

Baca Juga  Pengangkatan 15 Advokat DPD KAI Banten, Erman Umar: Tingkatkan Kompetensi dan Integritas Advokat

Berita Terkait

Mengungkap Fakta
X