Luar Biasa, Dalam Satu Malam Tiga Bandar Narkotika Ditangkap

INDRAMAYU, Deliksatu.com – Polres Indramayu (Sat Narkoba) kembali menangkap tiga orang diduga sebagai pengedar dan kurir Narkotika jenis Sabu, Senin (25/07/2022).

Hal tersebut dibenarkan Kapolres Indramayu, AKBP M. Lukman Syarif melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Heri Nurcahyo.
Dalam satu malam, tepatnya pada hari Selasa, 12 Juli 2022, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan tiga orang diduga sebagai pengedar dan kurir Narkotika jenis Sabu, ungkap AKP Heri didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Didi Wahyudi.

Ke tiga orang tersebut berinisial YW warga Kecamatan Bongas, AGY warga Kecamatan Kroya dan WL warga Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu.

“Mereka diamankan di lokasi yang berbeda, YW diamankan pukul 00.10 Wib, di Kecamatan Gabus Wetan, AGY diamankan pukul 00.40 Wib, di Kecamatan Kroya, sedangkan WL ditangkap sekitar pukul 03.10 Wib, di Wilayah Kecamatan Bongas, jelas Kasat Narkoba.

Dari mereka, lanjut AKP Heri, Satuan Reserse Narkoba mengamankan barang bukti 2 (dua) paket Narkotika jenis Sabu yang didalam plastik bening diklip kemudian di masukan kembali kedalam plastik, diklip bening ukuran sedang dan di bungkus bekas bungkus kopi kapal api, 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu didalam plastik diklip bening, 1 (satu ) unit handphone merk Xiaomi warna hitam dan 1 (satu) buah KTP An YW.

Selain itu, 1 (satu) buah tas kecil warna hitam berisikan 11 (sebelas) paket Narkotika jenis Sabu yang di masukan kedalam plastik diklip bening dan di masukan kembali kedalam plastik diklip bening, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hitam dan 1 (satu) buah KTP An AGY.

Lebih dari itu, 4 (empat) paket Narkotika jenis Sabu yang dimasukan kedalam plastik diklip, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih dan 1 (satu) buah KTP An WL. AKP Heri menambahkan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap inisial EM (DPO).

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tutup AKP Heri Nurcahyo.

Pewarta (Markus.T)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *