KUNINGAN, Deliksatu.com – Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda didampingi Kasi Humas Polres Kuningan, Ipda Endar Kuswanadi mengatakan, kepada Awak Media, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuningan, AKP Otong Jubaedi ungkap, tindak pidana mengedarkan sediaan Farmasi tanpa izin edar berupa obat jenis Trihexyphendiyl dan Tramadol HCI, Jumat (28/10/2022).
Pada hari Rabu, 26 Oktober 2022 sekitar pukul 20.00 Wib, yang lalu, Sat Resnarkoba Polres Kuningan berhasil mengamankan 3 orang laki – laki, yaitu yang pertama inisial AS bertempat di depan Alfamart Jagabaya Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadapa inisial AS, ditemukan barang bukti berupa 79 (tujuh puluh sembilan) butir obat jenis Trihexyphendiyl, Uang hasil penjualan Rp. 49.000,(empat puluh sembilan ribu rupiah) yang disimpan didalam tas Slempang warna Hitam berikut 1(satu) unit Handphone merk Oppo Neo7 warna Putih, menurut pengakuan AS bahwa obat tersebut didapat dari inisial A alis Ateng warga Desa Sampiran Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon.
Kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 21.00 anggota Sat Resnarkoba Polres Kuningan berhasil mengamanka inisial A alias Ateng bertempat di depan rumah AS yang beralamat di Dusun Sampiran Rt. 01 / Rw. 07 Desa Sampiran Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon, ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti 100 (seratus) butir obat jenis Trihexyphendiyl dan 100 (seratus) butir obat jenis Tramadol HCI yang berada di genggaman tangan kanan AS alias Ateng serta 1 unit Handphone merk Vivo Y20 warna putih, menurut pengakuan AS bahwa obat tersebut didapat dari AK warga Kepongpongan Kabupaten Cirebon.
Kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 22.30 Wib, kami Sat Resnarkoba Polres Kuningan berhasil mengamankan inisial AK alias Kencling bertempat didepan gang rumah AK yang beralamat di Dusun II Rt. 03 Rw. 03 Desa Kepongpongan Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti 100 (seratus) butir obat jenis Trihexyphenidyl dan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung A02 warna hitam.
Atas kejadian tersebut ketiga tersangka berikut barang bukti dibawa ke Kantor Satreskoba Polres Kuningan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kata Kapolres AKBP Dhany Aryanda kepada Wartawan.
Lanjut Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda bersama Kasat Resnakoba Polres Kuningan, AKP Otong Jubaedi menuturkan, Pasal 197 jo Pasal 196 Undang – Undang nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. tutup Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda.
Pewarta (Markus.T Deliksatu Group).