Breaking News

Kurang dari 2×24 Jam, Sat Reskrim Polres Majalengka Tangkap Pelaku Curas

MAJALENGKA, Deliksatu.com – Kerja Keras Jajaran Sat Reskrim Polres Majalengka bersama Jajaran Sat Reskrim Polsek Majalengka Kota kurang dari 2×24 jam berhasil menangkap tiga pelaku pencurian dengan Kekerasan (Curas) di Wilayah Hukum Polres Majalengka, Jumat (11/11/2022).

Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) ini terjadi di rumah korban Jaka Widodo (69) Tahun yang berada di Desa Cibodas, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka. Pada tanggal 7 November 2022 Pukul 20.30 Wib, kata Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Febry H. Samosir, KBO Reskrim Polres Majalengka, Iptu Iwan Sutari dan Kasubsi PIDM Humas Polres Majalengka, Ipda Mardiono disaat Konfrensi Pres.

Baca Juga  Polres Tangsel Usut Dugaan "Sindikat Penipu" Modus Driver Aplikasi Lalamove

Ketiga Pelaku yang diketahui berinisial RS (19) Tahun yang merupakan warga Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, YD (28) Tahun warga Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka, dan TT (44) Tahun merupakan warga Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka. Dan mereka juga merupakan Residivis, terang Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi.

Ketiga Pelaku tersebut menyekap korban, di dalam rumah korban dengan cara diikat dan mengancam akan dibunuh dengan menggunakan benda tajam oleh para pelaku.

Baca Juga  Modus Pencurian BBM Solar Gunakan Engkel Box Marak di SPBU Ciracas dan Cimanggis

Kemudian para pelaku mengambil uang korban sebesar Rp 7,5 juta beserta barang – barang berharga milik korban, tutur Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi.

Akibat perbuatan tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke – 1, ke – 2 dan ke – 3 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman selama 12 (dua belas) Tahun penjara, tutur Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi.

Baca Juga  Dianggap Lamban dalam Penanganan Perkara, Kuasa Hukum dan Ahli Waris : Kami Akan Lapor ke Mabes Polri

Pewawarta (Markus.T Deliksatu Group).


Berita Terkait