TANGERANG SELATAN, Deliksatu.com – Bangunan reklame Videotron nampak berdiri tegak diatas gedung kantor BUMD (PT PITS) Tangerang Selatan, di Jalan Parakan Kelurahan Pondok Benda Kecamatan Pamulang Kota Tangerang Selatan.
Diduga bangunan videotron tersebut belum memiliki izin dari DPMPTSP Tangerang Selatan.
Saat awak media menemui salah satu humas PT PITS Sinta mengatakan, kami sudah koordinasi dengan kepala dinas DPMPTSP dan kepala dinas DPMPTSP mengatakan mengizinkan boleh di bangun walaupun belum keluar izinnya.
Namun ketika tim media menemui kepala dinas DPMPTSP Yoga Jum’at (26/05/2023) di kantornya, dia membantah tidak pernah mengizinkan bangunan Videotron yang berdiri diatas gedung BUMD PT PITS tersebut.
“Saya tidak pernah mengizinkan, bahkan saya tidak tau kalau ada bangunan reklame videotron dan memang pernah mereka (PT PITS) ngobrol dengan saya, tapi saya menyarankan agar sebelum dibangun, silahkan urus ijinnya dulu,”tegas Yoga.
Yoga menyampaikan, meminta pihak PT PITS segera urus dulu ijin nya baru bisa dilanjutkan pengerjaan bangunan tersebut.
“Sebenarnya kami hanya memberikan izin ketika mereka sudah menyerahkan syarat yang di perlukan, sedangkan untuk pengerjaan itu tugasnya Dinas Bangunan silahkan teman teman tanyakan ke Dinas Bangunan,” ujar Yoga.
(Glen)