Satpol PP Dinilai Tutup Mata soal Segel Padel BSD

TANGERANG SELATAN, deliksatu.comKetegasan Satpol PP Kota Tangerang Selatan kembali menjadi sorotan tajam. Proyek pembangunan lapangan padel di Jalan Raya Serpong BSD, tepatnya di seberang Hotel Amaris dan Mal WTC Serpong, masih terus berjalan meski telah dua kali disegel.

Fakta di lapangan membuat publik mempertanyakan keseriusan aparat penegak perda. Pasalnya, segel yang dipasang Satpol PP seolah tidak memiliki wibawa karena aktivitas pembangunan tetap berlangsung tanpa hambatan.

Baca Juga  Mahludin Nahkodai KONI Tangsel 2025–2029, Fokus Peningkatan Prestasi Atlet

Pantauan di lokasi, pekerja masih terlihat beraktivitas dan proses pembangunan terus berjalan. Padahal proyek tersebut disebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kondisi itu memunculkan anggapan bahwa Satpol PP Tangsel terkesan tutup mata terhadap pelanggaran yang terjadi. Warga pun mempertanyakan keberanian pengelola proyek yang tetap melanjutkan pembangunan meski sudah dilakukan penyegelan berulang kali.

“Kalau sudah dua kali disegel tapi tetap jalan, masyarakat tentu bertanya-tanya. Ada apa sebenarnya? Jangan sampai Satpol PP dianggap tutup mata,” ujar salah satu warga. Rabu (6/5/2026) 

Baca Juga  Puluhan Rumah Di Kampung Ciberem di Hantam Angin Puting Beliung

Menurutnya, jika aturan benar-benar ditegakkan, seluruh aktivitas seharusnya dihentikan total sampai izin resmi diterbitkan.

“Ini jadi preseden buruk. Masyarakat kecil cepat ditindak, tapi proyek besar seperti kebal aturan,” katanya.

Warga menilai lemahnya pengawasan dan penindakan dapat merusak kepercayaan publik terhadap Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Terlebih bangunan yang belum mengantongi izin tetap bebas melakukan pembangunan meski sudah dipasang segel resmi.

Baca Juga  Acara Pelepasan Wisudawan Siswa/i Kelas VI SDN Karang Tengah 8 Tahun 2022/2023 Berlangsung Sukses dan Meriah

Hingga kini, aktivitas proyek lapangan padel tersebut masih berlangsung dan belum terlihat adanya penghentian total di lokasi pembangunan.

Reporter : Okta

Editor : Glend