Daerah  

LSM Galaxy Indonesia Surati Presiden RI, Meminta Kejelasan Hukum Atas Lahan 68 Hektar di Desa Kubang Kampar Riau yang Sudah Inkracht di MA

JAKARTA, Deliksatu.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Galaxi Indonesia mendatangi dan menyurati Presiden RI, Kemensesneg, Kemenpolhukam, Kementerian ATR/BPN dan Mahkamah Agung (MA). Kamis (5/9/23).

Adapun perihal soal surat itu, adalah untuk meminta Presiden RI Joko Widodo dan 3 lembaga pemerintahan pusat atas kejelasan lahan milik ahli waris atas nama Sarlis Nur yang seluas 68 Hektar di Jl. Kubang Raya, Desa Kubang, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Di ketahui, lahan 68 Hektar itu sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2010 yang lalu.

“Saya dan LSM Galaxi Indonesia diberikan kuasa oleh ahli waris Sarlis Nur untuk menyurati pihak yang berwenang itu, agar ada kejelasan hukum dari PN Bangkinang dan meminta segera mengeksekusi dan mengosongkan lahan milik ahli waris Sarlis Nur, yang diduga lahan itu, diserobot secara paksa oleh orang yang tidak bertanggung jawab,”beber Irfan Ofik selaku Direktur LSM Galaxi Indonesia.

Ia menjelaskan sejarahnya bahwa, sejak tahun 1980 yang silam, ahli waris bernama Sarlis Nur ini sudah duluan menempati lahan seluas 68 hektar tersebut dan lahan itu pun, sudah memiliki sertifikat yang sah. Sedangkan Jefri Nur mantan Bupati Kampar ini, baru menempati lahan dilokasi itu, pada tahun 2000.

“Dia (Jefri Nur-red), hanya memiliki lahan seluas sekitar 1 hektar yang jaraknya berdekatan dengan lahan milik ahli waris Sarlis Nur. Yang anehnya, pada tahun 2001, lahan milik ahli waris Sarlis Nur seluas 68 hektar itu yang diduga diserobot dan disertifikatkan untuk 34 orang oleh JN mantan Bupati Kabupaten Kampar, Provinsi Riau tersebut,” kata Irfan Ofik ke awak media.

Masih kata Irfan, setelah lahan ini dipermasalahkan ke pengadilan, mulai dari tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi, itu dimenangkan oleh ahli waris dan hingga menang dan berkekuatan hukum tetap (Inkracht) di Mahkamah Agung (MA) dengan nomor register 147 tahun 2010.

Setelah menang, ahli waris pun mengajukan eksekusi pengosongan lahan ke pihak Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, Provinsi Riau, namun tidak bisa dilaksanakan dengan alasan sedang dalam situasi politik pilkada,”ujarnya.

Tentunya kami berharap ada keadilan, ada kepastian serta ada kejelasan hukum setelah menyurati Presiden dan menterinya ini. Terkait lahan yang secara sah dimenangkan oleh pihak ahli waris Sarlis Nur di Mahkamah Agung dengan nomor register 147 tahun 2010 tersebut.

“Kami berkeyakinan bahwa Bapak Presiden RI Joko Widodo akan membantu kami dengan sepenuh hati,”ucap Irfan.

“Tidak terasa sudah 13 tahun lahan milik ahli waris Sarlis Nur tanpa adanya kejelasan. Sekarang dilahan itu, dibangun Hotel, ada kolam ikan arwana, ada kolam pemancingan, ditanami pohon sawit, jadi tempat wisata,”sambugnya.

Sementara itu, saat awak media mengkonfirmasi melalui telepon kepada Ardo selaku anak dari Jefri Nur mantan Bupati Kampar Riau. Dirinya mengatakan bahwa tidak mengetahui adanya permasalahan lahan tersebut.

“Iya benar, saya Ardo anak bapak Jefri Nur. Kalau terkait masalah lahan, saya tidak mengetahuinya sama sekali, nanti coba saya tanyakan dulu ke bapak saya ya,” singkat Ardo melalui sambungan selular WA nya kepada awak media.

(Glen)