Breaking News

Edarkan SIM dan Ijazah Palsu, Pelaku Dibekuk Polsek Cisauk

TANGERANG, deliksatu.comUnit Reskrim Polsek Cisauk, Polres Tangerang Selatan, membongkar praktik pemalsuan dokumen penting yang telah berlangsung berbulan-bulan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S.P. (31) yang diduga sebagai pelaku utama.

Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya mengatakan, tersangka ditangkap pada 26 Januari 2026 di wilayah Ciseeng, Kabupaten Bogor, setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait maraknya peredaran SIM palsu.

“Berdasarkan informasi warga, kami lakukan penyelidikan hingga tim opsnal berhasil mengamankan pelaku di wilayah Ciseeng,” kata AKP Dhady kepada wartawan, Rabu (28/1/2026).

Baca Juga  Polsek Pagedangan Amankan 11 Orang Pelaku Prostitusi Online dan 4 Mucikari

Dari hasil pemeriksaan, S.P. mengakui telah memalsukan berbagai jenis dokumen resmi. Tak hanya SIM, pelaku juga memproduksi KTP, kartu NPWP, ijazah, hingga surat keterangan dokter.

Menurut pengakuan tersangka, aksi tersebut telah dijalankan sejak Juni 2025. Dokumen palsu dipasarkan melalui perantara teman secara lisan serta lewat media sosial untuk menjangkau pemesan.

Dalam kurun waktu sekitar delapan bulan, pelaku tercatat telah mencetak dan menjual:
80 lembar KTP palsu, 25 lembar SIM palsu, 30 lembar NPWP palsu, 25 lembar ijazah palsu dan 40 surat keterangan dokter palsu. 

Baca Juga  Wanita Ngaku Pegawai KPK Tipu Wakil Ketua Komisi III DPR, Minta Rp300 Juta

AKP Dhady menjelaskan, khusus untuk pemalsuan SIM, pelaku menggunakan SIM bekas yang kemudian diganti foto dan masa berlakunya. Sementara dokumen lain dicetak sendiri menyesuaikan pesanan konsumen.

“Seluruh dokumen dibuat menyerupai aslinya untuk mengelabui petugas maupun instansi,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 391 ayat (1) KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun.

Baca Juga  Polresta Cirebon Amankan 16 Tersangka Curanmor Hasil Operasi Jaran Lodaya 2022

Editor : Glend


Berita Terkait