DENPASAR, ( IN )–Seorang oknum Advokat ternama di Bali berinisial MR dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar atas dugaan penipuan oleh Reni Sri Anggraeni selaku korban/pelapor, Kamis (4/1/2024).
Subadria Nuka dan Yustinus Stein Siahaan selaku Penasihat Hukum (PH) pelapor menjelaskan, MR selaku terlapor merupakan mantan pengacara dari Sri Anggraeni (pelapor), dilaporkan terkait dugaan Tindak Pidana (TP) sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan, dengan kerugian mencapai Rp 550 juta.
“Astungkara berupa LP (Laporan Polisi, red) sudah diterima dengan baik oleh Polresta Denpasar hari ini. Ada sekitar delapan orang yang kita laporkan, modusnya mereka ini (terlapor, red) tidak ada dasar perjanjian jasa hukum, tetapi menagih sejumlah uang (hutang, red) kepada pihak ketiga yang seharusnya dibayarkan kepada klien kami (pelapor, red). Sehingga klien kami mengalami kerugian ratusan juta rupiah,” ungkap Stein kepada wacanabali.com.
Selanjutnya, Subadria Nuka menambahkan, sampai saat ini kliennya belum juga mendapat pengembalian uang tersebut, sehingga pihaknya melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Denpasar, membantu mengungkap kasus yang menjerat kliennya tersebut.
“Kami berharap yang bersangkutan segera bisa diadili. Kami juga akan melaporkan permasalahan ini ke Dewan Etik Advokat, agar kedepan tidak ada lagi kasus-kasus serupa yang mencoreng citra Advokat di mata publik,” tutur Nuka.
Disebutkan, laporan juga sudah diterima langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Denpasar, Kompol Mirza Gunawan, mengaku kasus yang menjerat kliennya tersebut akan segera ditindaklanjuti kedepan.
( red)