TANGERANG SELATAN, Deliksatu.com – Diduga, pembangunan cluster perumahan Grand TJA Residence Pamulang belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Cluster tersebut berlokasi di Jl. Pondok Salak, RT 01/022, Pondok Benda, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), merupakan syarat utama dalam proses pembangunan.
Dugaan ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat yang mengungkapkan bahwa tidak terdapat plang Izin PBG di lokasi proyek.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas dari pembangunan perumahan grand TJA Residence Pamulang yang sedang berlangsung.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangerang Selatan, Herman, mengonfirmasi bahwa pihaknya akan segera memanggil pemilik proyek Grand TJA Residence untuk dimintai keterangan.
“Kami akan segera melakukan pemanggilan pihak Grand TJA Residence besok Jumat (23/8). Proses ini akan memakan waktu paling lama satu minggu, setelah itu baru kami akan melakukan penyegelan jika terbukti belum ada izin,” ujar Herman saat ditemui di kantor Satpol PP Tangerang Selatan, Kamis (22/8/2024).
Dijelaskan Herman, selama proses pemanggilan berlangsung, kegiatan pembangunan di lokasi tersebut masih diperbolehkan.
“Selama dalam proses pemanggilan, pengerjaan itu diizinkan,” jelasnya.
Kasie PPNS Satpol PP Tangsel itu kembali menegaskan, segel dirusak ada sanksi hukumnya.
“Jika bangunan sudah disegel. Tidak boleh lagi ada aktivitas, apalagi sampai segel itu dirusak atau hilang. Akan kami laporkan ke Polres Tangsel. Itu ada sanksi pidananya,” pungkasnya.
(Tim)
Editor : Glend/Red