Breaking News

LSM Seroja Laporkan DLH Kota Tangerang ke Kejari, Soroti Temuan BPK BBM Rp557 Juta

KOTA TANGERANG, deliksatu.comDewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM Seroja Indonesia (SEROJA) Banten melaporkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang terkait dugaan kejanggalan dalam pertanggungjawaban belanja bahan bakar minyak (BBM) dan pelumas Tahun Anggaran 2025.

Laporan itu dilayangkan pada Jumat (24/7/2026) dengan mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten yang menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran BBM di instansi tersebut.

Ketua DPD LSM Seroja Indonesia Banten, Dony Remalon, mengatakan temuan BPK menjadi dasar pihaknya meminta aparat penegak hukum mendalami dugaan penyimpangan tersebut.

“Temuan BPK menunjukkan adanya kelebihan pembayaran belanja BBM sebesar Rp557.982.270. Selain itu terdapat dokumen pendukung yang tidak lengkap, seperti struk pembelian yang tidak ditemukan dan kupon BBM yang tidak dilampirkan. BPK juga mencatat penggunaan barcode kendaraan yang sudah rusak dan tidak lagi beroperasi dengan nilai sekitar Rp335 juta. Kami meminta persoalan ini diusut secara tuntas,” kata Dony kepada wartawan usai menyampaikan laporan di Kantor Kejari Kota Tangerang.

Baca Juga  BRI Kantor Cabang Tangerang Merdeka Apresiasi Pekerja Terbaik melalui Program Brilian of the Month November

Berdasarkan LHP BPK, realisasi belanja BBM dan pelumas DLH Kota Tangerang pada Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp7,07 miliar.

Namun, setelah auditor mencocokkan data transaksi dengan SPBU, nilai transaksi yang dapat dipertanggungjawabkan hanya sebesar Rp5,81 miliar.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, BPK menemukan selisih kelebihan pembayaran sebesar Rp557.982.270. Nilai itu kemudian telah disetorkan kembali ke kas daerah pada 12 Mei 2026 selama proses pemeriksaan berlangsung.

Tak hanya itu, BPK juga mencatat masih terdapat kelemahan administrasi berupa dokumen pertanggungjawaban yang tidak lengkap serta penggunaan barcode BBM yang terindikasi berkaitan dengan kendaraan yang telah rusak atau tidak lagi beroperasi.

Baca Juga  Ramadan Penuh Berkah, DPMPTSP Tangsel Berbagi 1.446 Paket Takjil

Dalam laporannya, BPK menyebut permasalahan tersebut dipengaruhi lemahnya pengawasan Kepala DLH Kota Tangerang serta kurang cermatnya Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan pejabat terkait dalam melakukan verifikasi dokumen pertanggungjawaban belanja.

Kondisi itu dinilai belum sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.

Meski dana yang menjadi temuan BPK telah dikembalikan ke kas daerah, Dony menilai proses hukum tetap perlu dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.

“Persoalannya bukan hanya soal pengembalian uang. Aparat penegak hukum perlu menelusuri apakah temuan ini merupakan kesalahan administrasi atau terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan maupun tindak pidana korupsi. Penggunaan anggaran yang bersumber dari pajak masyarakat harus dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Baca Juga  SMAN 3 Tangerang & GANNAS Gencarkan Sosialisasi Bahaya Narkoba

SEROJA Indonesia juga mendesak Kejari Kota Tangerang segera menindaklanjuti laporan tersebut, termasuk menelusuri penggunaan barcode kendaraan yang dalam temuan BPK disebut berkaitan dengan kendaraan yang sudah tidak beroperasi.

Selain itu, SEROJA meminta DPRD Kota Tangerang menggunakan fungsi pengawasannya dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak-pihak terkait agar temuan BPK dapat dijelaskan secara terbuka kepada publik.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Wawan Fauzi, belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang disampaikan wartawan.

Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp pada Senin (27/7/2026), namun hingga berita ini diterbitkan belum mendapat respons.

Kejaksaan Negeri Kota Tangerang juga belum menyampaikan keterangan resmi terkait tindak lanjut atas laporan yang diajukan DPD LSM Seroja Indonesia Banten.

Editor : Glend

Mengungkap Fakta
X