TANGERANG, deliksatu.com – Polemik dugaan masih adanya aktivitas di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang sebelumnya telah dinyatakan ditutup oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang menjadi sorotan.
Persoalan ini bahkan telah dilaporkan masyarakat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.
Laporan tersebut disampaikan Aliansi Pemantau Kebijakan Kota Tangerang. Mereka mempertanyakan dugaan masih berlangsungnya aktivitas di lokasi TPST, padahal sebelumnya telah dipasang banner penutupan oleh DLH Kota Tangerang yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah.
Menindaklanjuti laporan itu, Kejari Kota Tangerang disebut memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dan mendorong instansi terkait, termasuk Satpol PP Kota Tangerang, mengambil langkah sesuai kewenangannya dalam penegakan peraturan daerah.
Langkah cepat Kejari mendapat apresiasi dari berbagai elemen masyarakat. Mereka menilai respons tersebut menunjukkan adanya komitmen aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti setiap laporan yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Ketua Harian PROGIB, Teddy, mengatakan respons Kejari menjadi sinyal positif bagi masyarakat.
“Kami mengapresiasi respons cepat Kejari Kota Tangerang. Sikap seperti ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat bahwa setiap laporan warga tetap mendapat perhatian dan tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Teddy.
Sorotan lebih tajam disampaikan Ketua Umum LSM Rembuk, Saiman. Menurutnya, persoalan ini harus menjadi evaluasi terhadap konsistensi pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah.
“Yang menjadi perhatian publik adalah ketika suatu aturan sudah ditegakkan melalui pemasangan banner penutupan dan larangan aktivitas, namun di lapangan masih muncul pertanyaan mengenai adanya kegiatan yang berlangsung. Jika benar demikian, tentu perlu ada penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan persepsi bahwa aturan berlaku berbeda antara masyarakat dan penyelenggara pemerintahan,” kata Saiman.
Senada, perwakilan masyarakat Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Edy, mempertanyakan konsistensi penerapan Perda yang menjadi dasar penutupan TPST tersebut.
Ia mengungkapkan, banner yang dipasang DLH secara tegas menyebut lokasi TPST ditutup berdasarkan Perda Kota Tangerang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah.
Bahkan, dalam banner tersebut juga tercantum ancaman sanksi pidana kurungan dan denda bagi pihak yang melanggar.
“Kalau memang sudah ditutup, seharusnya tidak ada lagi aktivitas di lokasi tersebut. Pertanyaan masyarakat sederhana, kepada siapa sebenarnya aturan itu diberlakukan? Jika masyarakat dikenakan sanksi ketika melanggar, maka publik tentu berharap prinsip yang sama juga berlaku bagi semua pihak tanpa pengecualian,” ujar Edy.
Kasus ini dinilai menjadi ujian bagi konsistensi penegakan regulasi di Kota Tangerang. Di satu sisi, pemerintah daerah telah menunjukkan sikap tegas melalui penutupan lokasi.
Namun di sisi lain, muncul pertanyaan publik apakah larangan tersebut benar-benar diterapkan secara menyeluruh atau hanya sebatas tulisan pada banner penutupan.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan masih adanya aktivitas di lokasi TPST yang telah dinyatakan ditutup tersebut.
(Jn)
Editor : Glend

