Kasus APD Menguap Lagi, DPR Didorong Proses Etik Gde Sukmajaya Linggih Secara Transparan

Deliksatu.com, Jakarta – Gelombang desakan publik untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dalam pengadaan alat pelindung diri (APD) di lingkungan Kementerian Kesehatan tahun 2020 kembali menguat. Kasus yang menyeret potensi kerugian negara hingga Rp319,6 miliar ini turut menyoroti dugaan pelanggaran etik oleh salah satu anggota DPR RI, Gde Sumarjaya Linggih (GSL).

Nama GSL, yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, disebut dalam laporan resmi yang diterima Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Ia diduga merangkap jabatan sebagai komisaris di PT Energi Kita Indonesia—salah satu perusahaan penyedia APD saat pandemi COVID-19 berlangsung.

Baca Juga  Kuasa Hukum Penggugat Tak Terdaftar, Sidang Ditunda Oleh Pengadilan Agama Jember

“Biasanya setelah laporan masuk, ada prosedur pemeriksaan. Selama proses itu berjalan, kami dilarang melakukan rapat atau kegiatan internal di lokasi terkait sebelum ada keputusan,” ungkap Kasubbag Sekretariat Administrasi MKD, Nur Miftahulyana, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senin (14/4/2025).

Rangkap jabatan tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 236 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), yang secara tegas melarang anggota dewan menduduki posisi di badan usaha milik negara maupun swasta yang memiliki kepentingan dengan negara.

Baca Juga  Pendapat Kasi Intel kejari Banyuwangi Soal Pungutan Serah Terima Sertifikat PTSL Desa Kesilir

Laporan pengaduan diajukan oleh seorang warga bernama Gede Angastia dari Banjar Dinas Tegal, Kabupaten Buleleng, Bali. Dalam dokumen tertanggal 27 Maret 2025 tersebut, dilampirkan dugaan kuat terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proyek pengadaan APD yang disebut melibatkan GSL secara langsung.

Total kerugian negara dalam proyek ini ditaksir mencapai Rp319.691.374.183,60.

Merespons laporan ini, MKD DPR RI menegaskan komitmennya untuk memproses kasus secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. MKD juga mengimbau agar pihak-pihak terkait kooperatif selama pemeriksaan berlangsung.

Baca Juga  Polsek Pagedangan Gelar Rekontruksi Tindak Pidana Pembunuhan, 70 Adegan di Peragakan Pelaku

Kasus ini menyita perhatian publik karena terjadi pada masa krisis kesehatan global, saat rakyat menggantungkan harapan besar pada kejujuran serta integritas pejabat negara. Sorotan tajam juga tertuju pada pentingnya penegakan kode etik di lingkungan legislatif.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak MKD DPR RI belum memberikan tanggapan resmi terkait jadwal pemanggilan GSL maupun perkembangan pemeriksaan lanjutan.

( Red )