Dianggap Lamban dalam Penanganan Perkara, Kuasa Hukum dan Ahli Waris : Kami Akan Lapor ke Mabes Polri

TANGERANG SELATAN, deliksatu.com – Kuasa hukum ahli waris, Yopi Rianda, SH, dari Kantor Hukum Prabu dan Partner, menilai penanganan perkara oleh penyidik Polres Tangerang Selatan terkesan lamban.

Pasalnya, perkara tersebut tak kunjung menemui titik terang meski telah dilaporkan sejak tiga tahun lalu. Pihak ahli waris atas nama Tjatong bin Djimin mendesak kepastian hukum dari aparat penegak hukum.

Yopi Rianda, SH menyampaikan bahwa dalam kasus ini, penyidik belum meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan meskipun telah dilakukan pemanggilan saksi dan ahli waris pada 8 April 2025.

“Seharusnya setelah pemanggilan saksi dan ahli waris, perkara ini bisa ditingkatkan. Namun hingga kini kami masih menunggu tanpa kejelasan,” ujar Yopi kepada wartawan, Kamis (1/5/2025).

Yopi juga mempertanyakan legalitas objek tanah berdasarkan data Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangsel. Melalui aplikasi Sentuh Tanahku, diketahui bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1766 tidak sesuai dengan lokasi lahan milik kliennya, melainkan berada di wilayah Kelurahan Pondok Jaya. Ia menegaskan, tanah tersebut tidak pernah dijual kepada pihak lain.

Baca Juga  Pelaku Judi Online Jenis Sidney dan Hongkong Diamankan Sat Reskrim Polres Majalengka

Pihak kuasa hukum pun telah melayangkan surat resmi ke berbagai instansi, termasuk BPN Tangsel, kelurahan dan kecamatan setempat, hingga Wali Kota Tangerang Selatan, namun belum mendapat tanggapan konkret. Mereka juga mengadukan permasalahan ini ke Inspektorat Pemkot Tangsel karena data girik di buku C Kelurahan Pondok Betung disebut telah habis tanpa keterangan.

Sengketa ini dilaporkan ke Polres Tangsel pada 22 Juni 2022 dengan nomor laporan TBL/B/1103/VI/2022/SPKT/Polres Tangsel/Polda Metro Jaya. Dalam laporan tersebut, H. Mukasan, dilaporkan atas dugaan penggelapan hak atas benda tidak bergerak dan memasuki pekarangan tanpa izin. H. Nisan, ahli waris, menjadi pihak pelapor.

Baca Juga  Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar Narkotika Jenis LSD Mirip Perangko

Barang bukti yang disertakan antara lain fotokopi SHM Nomor 1766 serta surat somasi atas Girik Letter C Nomor 97 atas nama Tjatong bin Djimin. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk H. Mas’ud dan Ketua RT, Ayop.

Lebih jauh. Yopi Rianda SH menyatakan, melihat lambannya penanganan kasus ini, pihak ahli waris dan kuasa hukum sepakat untuk membawa permasalahan ini ke tingkat yang lebih tinggi, seperti DPR RI, Kementerian ATR/BPN, Polda Metro Jaya atau Mabes Polri.

“Jika dalam waktu dekat tidak ada perubahan signifikan dalam penanganan kasus ini, kami selaku kuasa hukum dan ahli waris akan menyampaikan aspirasi ini kepada Komisi III DPR RI dan kami juga akan melayangkan surat atas kasus ini ke Kementerian ATR/BPN hingga ke Polda Metro Jaya dan Mabes Polri guna mempercepat penanganan kasus ini dan mendapatkan kepastian hukum, “tegas Yopi Rianda SH.

Baca Juga  Keren! Polres Tangsel Ungkap Kasus Curanmor hanya Dalam Waktu 1 Bulan

Disisi lain, ketua RW Zaenal Boby, turut mendesak pihak kepolisian dan pemerintah daerah agar menyelesaikan kasus ini. Ia menyayangkan absennya terlapor dalam proses mediasi sebelumnya.

“Pernah dimediasi oleh pihak kecamatan, tetapi H. Mukasan (dulunya pernah menjabat sekretaris desa era 1990 an) sebagai terlapor ini tidak hadir. Kami berharap ada kepastian hukum, ini menyangkut hak warga,” ujar Zaenal.

(Gk/red)