Kurun Waktu 1×24 Jam, Polsek Serpong Tangkap Pelaku Penusukan Pedagang Krupuk

TANGERANG SELATAN, deliksatu.comPolsek Serpong Polres TangerangvSelatan berhasil menangkap pelaku penusukan terhadap pedagang kerupuk keliling di Jalan Raya Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel).

Pelaku berinisial ELH, 18, diringkus sebelum 1×24 jam usai kejadian dirumah pelaku, wilayah Kota Tangerang.

Kejadian penusukan tersebut dipicu karena rebutan wilayah dagang. Dimana saat kejadian korban bersama rekannya hendak naik mobil pickup dari lampu merah Gading Serpong menuju arah Sumarecon untuk berjualan kerupuk. Lalu korban dipanggil oleh pelaku, disaat itulah terjadi percekcokan karena pelaku meminta korban tidak berjualan diwilayah pelaku.

Baca Juga  Modus Toko Sembako, Polisi Tangkap 3 Tersangka Peredaran Obat Keras di Tangerang

Dari percekcokan tersebut terjadilah perkelahian, lantaran terbawa emosi, pelaku pun menikam korban dengan senjata tajam jenis pisau lipat yang disimpannya di balik bajunya. Sehingga korban mengalami luka, dimana terdapat luka sebanyak 3 luka tusukan pada bagian punggung.

Kapolsek Serpong Kompol Suhardono, menjelaskan bahwa Pelaku mengakui tidak ingin wilayahnya jika terdapat penjual yang sama dengan dirinya menjajakan kerupuk.

“Pelaku sama korban ini kenal. Korban sebelumnya tidak berjualan di lokasi kejadian, jadi seolah punya wilayah yang dimasukin orang baru, pelaku khawatir pendapatan kurang. Untuk berdagang kerupuk itu penghasilan bisa Rp700 ribu-Rp800 ribu sehari,” jelas Kapolsek Serpong Kompol Suhardono. 

Baca Juga  Bareskrim Polri Ungkap 6.881 Kasus Narkoba dalam Dua Bulan, 9.586 Tersangka dan Sita 4. 171 Ton Narkotika

Sebelumnya, RJ (18), pedagang kerupuk keliling menjadi korban penusukan di Jalan Raya Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel).

Kanit Reskrim Polsek Serpong AKP Joko Aprianto, SH, MH menuturkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, 20 September 2026 pukul 16.30 WIB.

“Pada kejadian itu korban sempat melawan dan berusaha menahan tangan pelaku, sementara saksi berhasil merebut pisau dan menyerahkannya kepada salah satu pegawai restoran yang berada dekat dengan lokasi kejadian. Usai kejadian, pelaku melarikan diri ke arah Kebon Nanas Kota Tangerang,”Jelas Joko dalam keterangannya. 

Baca Juga  Satlantas Gagalkan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Kota Tangerang

Dari kejadian tersebut, Pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP terkait penganiayaan berat dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.

Editor : Glend