Praktik Pembakaran Sampah Liar Daerah Perbatasan Duri Kosambi- Kembangan Meresahkan Warga Sekitar

Deliksatu.con | Jakarta – Praktik pembakaran sampah secara liar masih saja sering terjadi dan meresahkan masyarakat sekitarnya.

Pembakaran sampah liar adalah praktik ilegal yang sangat berbahaya karena menghasilkan polusi udara signifikan, melepaskan zat beracun seperti dioksin dan karbon monoksida, merusak kesehatan pernapasan (menyebabkan iritasi mata, pneumonia, alergi), serta berkontribusi pada pemanasan global, dengan potensi kebakaran yang tidak terkendali. Di Indonesia, tindakan ini melanggar UU Pengelolaan Sampah No. 18/2008 dan Perda DKI No. 3/2013, yang bisa dikenakan sanksi denda hingga Rp50 juta atau kurungan penjara, bahkan lebih berat menurut UU Lingkungan Hidup. Pemerintah DKI Jakarta berencana menerapkan sanksi sosial seperti mempublikasikan foto pelaku untuk memberikan efek jera.

Baca Juga  Dinkes Kota Tangerang : Cek Kesehatan Gratis untuk 337.659 Pelajar Bangun Generasi Sehat Sejak Dini

Seperti halnya nya yang terjadi di wilayah perbatasan Duri Kosambi dan Kembangan, praktik Pembakaran sampah liar masih saja kerap dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Meski sudah pernah ditindak oleh aparat kelurahan setempat, namun belum.juga membuat praktik Pembakaran sampah liar tersebut berhenti.

Praktik Pembakaran bakalan liar yang dilakukan oknum sangat meresahkan warga sekitar Duri kosambi dan Kembangan karena asap nya yang menyebar kemana-mana memberikan efek atau akibat yang sangat buruk seperti menggangu kesehatan seperti menyebabkan gangguan pernapasan akut, merusak lingkungan sekitar dengan memperburuk kualitas udara serta menyebabkan terjadinya resiko kebakaran.

Baca Juga  Tempat Karaoke dan Panti Pijat di Tangsel Semalam di Bubarkan Oleh Satpol PP

Salah satu warga berinisial DJ menjelaskan kepada awak media bahwa praktik Pembakaran liar yang terjadi sangat meresahkan warga sekitarnya dan ini sudah sering terjadi bahkan sudah ada aparat dari kelurahan yang turun ke Lokasi terjadinya Pembakaran liar tersebut (27/12/2025).

“Saya mewakili warga sekitar berharap agar pihak terkait seperti kelurahan setempat bisa lebih fokus untuk menindaklanjuti agar praktik pembakaran liar tersebut tidak terjadi lagi dan memberikan sanksi tegas kepada oknum yang melakukannya, ” tutup DJ