Ketua STB Diduga Memanfaatkan Dana Donasi Anggotanya Secara Pribadi

Deliksatu.com |Jakarta, – Dalam konteksnya GROP adalah wadah virtual di aplikasi pesan instan (terutama WhatsApp) untuk komunikasi dan interaksi sekelompok orang dengan tujuan tertentu, seperti berbagi informasi, berdiskusi, atau mengkoordinasikan suatu kegiatan yang bersifat sosial dan bermanfaat buat orang banyak .

Dengan demikian boleh dikatakan Group yang bermanfaat, tetapi tidak dengan grop yang diketuai oleh JIFENK ( nama panggilan grop) yang mana seharusnya bisa membawa grop menjadi nyaman dalam bersosialisasi ini malah menjadi tempat untuk mencari keuntungan pribadi dengan mengatas namakan grop.

Kronologi kejadian.
Ini bermula saat salah satu mantan anggota grop SILATURAHMI TANPA BATAS (STB) Yang terkena musibah ( kecelakaan ). Sebagai pemimpin memang sudah seharusnya menyampaikan kabar salah satu anggota nya terkena musibah ke semua anggota dan pengurus, untuk memberikan dukungan semangat agar rasa persaudaraan tetap terjalin walaupun sudah tidak lagi menjadi pengurus di grop.

Baca Juga  Press Conference Sat Reskrim Polres Tangerang selatan Tindak Pidana Kekerasan di Bawah Umur

Pada tanggal 8 nov 2025, ketua grop STB ,JIPENK bersama RENA salah satu anggota ( STB ) berkunjung ke RS untuk membesuk INA (korban kecelakaan ) saat operasi,

Namun beberapa minggu kemudian tepatnya Minggu 4 Januari 2026 ada Anggota yang menanyakan apakah donasi yang sudah di kumpulkan sama pengurus dan dan anggota STB sudah di sampaikan ke INA,sehingga terjadi perdebatan di antara pengurus dan anggota yang ingin tau.

Berdasarkan info yang diterima Media  dari beberapa sumber mengatakan bahwa donasi tidak sampai, namun ucapan ketua group JIPENK mengatakan sudah disampaikan.

Baca Juga  Tabrak Lari Grisenda: CCTV Ungkap Terdakwa Lalai Tabrak Lansia Jogging

Saat di konfirmasi INA melalui pesan singkat mengatakan,memang benar ketua JIPENK hadir bersama RENA hadir membesuk saya, namun tidak memberikan apapun yang di maksud dengan para pengurus dan anggota grop STB, ucap Ina saat dikonfirmasi

Lanjutnya,Sebenarnya dengan kedatangan mereka di RS saya sudah merasa bersyukur dan merasa senang masih ada perhatiannya ke saya walaupun saya bukan lagi anggota STB, Tapi saya gak mau kalau saya di fitnah sudah menerima donasi dari rekan rekan STB ucapnya dengan kesal ini sudah pencemaran nama baik Jipeng sudah mencemarkan nama baik saya di group STB kalau saya sudah menerima donasi,ungkapnya dengan nada emosi.

Ina berharap agar jipeng dapat mengklarifikasi kejadian tersebut

Baca Juga  Tudingan Boros Rakor Dibantah, LESIM Sebut Kritik Tidak Objektif

“Sampai sekarang pun JIPENK belum juga bisa mengklarifikasi permasalahan ini di group mengenai persoalan itu, dan juga kesaya”tutup Ina

Sebagai pedoman hukum undang undang ITE ( KUHP lama / baru ) bisa didenda mulai dari *Rp 4,5juta hingga Rp 750 juta ( UUD ITE ) atau bahkan bisa 1 milyar jika terkait SARA*
Namun KUHP Baru ( UU No 1/2023) menetapkan Denda pencemaran lisan maksimal *10 juta sedangkan pencemaran tertulis RP 50 juta*

Namun sampai berita diturunkan
JIPENG belum memberikan tanggapan apapun.

(Ttg)