Ketua HPN Tangerang Soroti Lambannya Penanganan Kasus Penganiayaan di Pinang

KOTA TANGERANG, deliksatu.comKetua Himpunan Pengusaha Nahdliyin (HPN) Kota Tangerang, H. Suradi, menyayangkan lambannya penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap salah satu karyawannya yang hingga kini belum membuahkan penangkapan pelaku.

Padahal, laporan polisi (LP) atas peristiwa tersebut telah berjalan hampir tiga pekan.

Korban berinisial SA mengaku masih menunggu langkah tegas aparat kepolisian agar pelaku segera diamankan.

Menurut Suradi, hingga saat ini terduga pelaku masih bebas berkeliaran di wilayah Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

“Pelaku masih ada di sekitar Kecamatan Pinang. Yang kami herankan, sampai sekarang Polsek Pinang belum juga menangkap pelaku, sementara saksi-saksi dan korban sudah diperiksa, bahkan visum juga sudah dilakukan,” ujar Suradi kepada awak media, Rabu (7/1/2026).

Baca Juga  Untung Transaksi Penjualan Capai Rp 6,55 milyar PT ABM Bukan Butung Malah Digoyang Isu Korupsi

Suradi menegaskan, berdasarkan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, apabila unsur pidana telah terpenuhi dan didukung keterangan saksi, seharusnya aparat dapat segera mengambil langkah pengamanan terhadap pelaku.

“Setahu saya, kalau sudah terbukti ada penganiayaan dan saksi sudah diperiksa, seharusnya pelaku diamankan agar tidak melarikan diri. Kalau sampai kabur, itu justru akan menambah pekerjaan polisi,” tegasnya.

Baca Juga  Peradi Nusantara Berhasil Menyelenggarakan Mediator Kesehatan Angkatan Perdana

Ia juga menyoroti lamanya proses penanganan kasus yang dinilai sudah melewati batas kewajaran.

Menurutnya, kondisi korban yang mengalami luka akibat penganiayaan seharusnya menjadi pertimbangan utama aparat penegak hukum untuk bertindak cepat.

“Saya berharap pelaku segera ditangkap dan ini bisa menjadi pelajaran agar tidak semena-mena melakukan kekerasan terhadap orang lain. Proses selama hampir tiga minggu ini menurut kami sudah terlalu lama,” tambah Suradi.

Sementara itu, Budi, penyidik Polsek Pinang yang menangani perkara tersebut, saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, menyampaikan bahwa kasus masih dalam tahap penyidikan dan belum dapat dituntaskan karena masih menunggu pemeriksaan saksi lainnya.

Baca Juga  Berkolaborasi Bersama Para Pejuang PETA, Yayasan Pahlawan Kemakmuran Bangsa Memujudkan Masyarakat SDM Yang Madani

“Masih tahap penyidikan, bang. Kasus ini menjadi prioritas dan saat ini kami sedang melakukan pemanggilan ulang terhadap beberapa saksi,” ujar Budi singkat.

Editor : Glend