Sidang Pemeriksaan Setempat PTUN Jakarta Utara, Warga Ruko MMD Harap Segera Bisa Berusaha Kembali

JAKARTA, deliksatu.comPengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menggelar sidang pemeriksaan setempat (PS) atas sengketa ruko MMD di Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara, Senin (19/1/2026).

Sidang tersebut menjadi perhatian besar warga, pengusaha, serta para pekerja yang terdampak penggembokan ruko.

Sejak pukul 09.00 WIB, warga dan para pekerja tampak antusias menunggu kehadiran majelis hakim. Namun, majelis hakim baru tiba di lokasi sekitar pukul 11.00 WIB.

Sidang PS dipimpin Ketua Majelis Hakim Juliant Praghupa, didampingi Hakim Anggota Dwika Hendra Kurniawan, dalam perkara Nomor 236.

Pemeriksaan difokuskan pada peninjauan langsung objek sengketa serta penentuan batas-batas lokasi.

Dalam sidang tersebut, pihak tergugat, penggugat intervensi, dan tergugat intervensi menyepakati batas-batas objek lokasi yang disengketakan.

Hadir dalam pemeriksaan setempat itu antara lain Subali, kuasa hukum 42 warga penghuni ruko MMD, kuasa hukum penggugat intervensi Jumadi dan Hendra Suryanto, kuasa hukum Ratu Ivon selaku pemilik verponding eigendom, serta tergugat intervensi Letnan Satu TNI AL Wahyu sebagai kuasa dari Kementerian Pertahanan (Kemhan).

Ratu Ivon Kecam Penggembokan Ruko

Baca Juga  Sebanyak 4530 Butir Pil Tanpa Ijin Edar di Ungkap Sat Narkoba Polres Cirebon Kota

Dalam kesempatan tersebut, Ratu Ivon mengecam tindakan Induk Koperasi Angkatan Laut (Inkopal) yang diduga secara sepihak menggembok ruko milik para warga.

Ia menegaskan bahwa meskipun tanah tersebut merupakan miliknya, namun bangunan ruko adalah milik para warga yang menjalankan usaha di lokasi tersebut.

“Memang tanah ini milik saya, tapi bangunan ruko itu milik kalian. Kalian membeli dan mengusahakannya,” tegas Ratu Ivon kepada para penghuni ruko.

Menurutnya, penggembokan tersebut berdampak besar terhadap para pekerja yang kehilangan mata pencaharian.

“Kasihan para pekerja. Mereka tidak bisa bekerja, sementara anak dan istri mereka menunggu nafkah,” ujarnya.

Ratu Ivon juga mendorong para warga untuk mengadukan persoalan ini ke Komisi II DPR RI.

“Kita punya wakil rakyat. Jangan takut mengadu ke Komisi II DPR RI agar persoalan ini mendapat perhatian serius,” katanya.

Kuasa Hukum: SPHP Nomor 477 Diduga Cacat Cacat Prosedur

Sementara itu, kuasa hukum Ratu Ivon, Jumadi, menyatakan bahwa penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 477 atas nama Kementerian Pertahanan diduga cacat prosedur.

Baca Juga  Juristo : Eddy Sumarsono, Disinyalir 'Caplok' NPWP No: 85.192.579.2-728.000' Demi Kuasai CV. Muhammad Haikal !

Menurutnya, BPN Jakarta Utara menerbitkan sertifikat tersebut dengan menggunakan dasar verponding eigendom Nomor 6342 dan 11110 yang berlokasi di Jalan Mangga Dua, wilayah Kecamatan Penjaringan.

“Sedangkan eigendom verponding Nomor 18728 adalah milik klien kami Ratu Ivon, yang beralamat di Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara. Ini jelas salah letak dan salah prosedur,” ujar Jumadi.

Ia menambahkan, berdasarkan peta rincik yang diperlihatkan dalam sidang, data milik kliennya sesuai dan berada di objek sengketa.

“Klien kami merasa dirugikan karena SHP Nomor 477 atas nama Kemhan diterbitkan di atas objek tanah milik klien kami,” tegasnya.

Pekerja dan Warga Harap Ruko Dibuka

Di lokasi yang sama, para pekerja yang menyaksikan langsung sidang PS berharap ruko tempat mereka bekerja segera dibuka kembali.

Rini, salah satu pekerja, mengaku sudah lebih dari satu bulan tidak bekerja dan tidak menerima penghasilan.
“Penghasilan saya hanya dari bekerja di sini. Kami juga kasihan dengan majikan,” ujarnya.

Ia berharap pihak Inkopal sebagai pengelola dapat memperhatikan nasib para pekerja.

Baca Juga  Gempar, Penemuan Bayi di Tempat Sampah Toilet. Polisi Cek TKP

Dukungan juga datang dari warga sekitar. Yudiansyah, tokoh masyarakat Pademangan, menyatakan bahwa tanah tersebut memang milik keluarga Ratu Ivon.

“Saya tahu persis, tanah ini milik orang tua Ratu Ivon yang diwariskan dari kakeknya. Semoga Allah SWT memberikan jalan terang dan kebenaran,” ucapnya.

Bangunan Belum Tercatat sebagai BMN

Menariknya, berdasarkan data dari Kementerian Keuangan, bangunan ruko di atas SHP Nomor 477 disebut belum tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN).

Untuk memberikan kepastian agar warga MMD dapat kembali berusaha, Kementerian Keuangan RI akan melakukan konfirmasi tertulis kepada pihak Kementerian Pertahanan dan TNI AL.

“Secara resmi Kementerian Keuangan menyatakan bahwa tanah dan bangunan ruko tersebut belum tercatat sebagai BMN. Kami akan mengonfirmasi secara tertulis kepada Kemhan dan TNI AL,” kata Subali usai keluar dari kantor Kementerian Keuangan RI, Senin (19/1/2026).

Reporter : Aas

Editor : Glend