Kuasa Hukum Tegaskan Ruko Marinatama Bukan BMN, Warga Gruduk Pengelola dan Tolak Serah Kunci

JAKARTA, deliksatu.comSejumlah warga penghuni dan pemilik Ruko Marinatama Mangga Dua (MMD), Pademangan, Jakarta Utara, kembali menggelar aksi protes terhadap pihak pengelola pada Selasa (27/1/2026).

Aksi tersebut dipicu oleh dugaan tindakan sewenang-wenang pengelola yang meminta penyerahan kunci ruko secara paksa, meski perkara masih bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Didampingi kuasa hukumnya, warga mendatangi kantor pengelola Ruko MMD untuk menyampaikan keberatan dan kekecewaan mereka atas langkah yang dilakukan oleh pihak pengelola, Inkopal.

Perwakilan warga MMD, Wisnu Hadi Kusuma, menegaskan bahwa warga menghormati proses hukum dan meminta semua pihak menahan diri hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Bapak ajukan seperti kami ke PTUN. Kita ini negara hukum, tidak mau melanggar. Presiden saja tidak mencampuri urusan yudikatif, apalagi kita. Apa yang diputuskan hakim harus diikuti,” kata Wisnu di lokasi.

Baca Juga  Baru Bebas, Residivis Curanmor Kembali Ditangkap Polsek Tangerang

Warga menilai adanya upaya intimidasi dan pengosongan paksa membuat situasi di kawasan Ruko Marinatama seolah menciptakan “negara di dalam negara”.

“Jangan sampai ada negara dalam negara,” keluhnya.

Hal senada disampaikan Robert, salah satu pemilik ruko, yang mengaku kesal karena akses rukonya digembok sehingga tidak bisa beroperasi.

“Kita di sini bayar pajak, kok digembok. Jangan semena-mena. Kami juga menghidupi banyak orang yang bekerja di kawasan ruko ini,” tegas Robert di hadapan petugas berseragam dinas TNI AL.

Saat dikonfirmasi wartawan terkait apakah pengosongan paksa ini hanya terjadi akibat miskomunikasi, salah satu petugas bernama Yohanes hanya memberikan respons dengan anggukan kepala.

Aksi protes tersebut turut dihadiri perwakilan pihak pengelola. Namun warga tetap menyatakan keberatan atas langkah-langkah yang dinilai merugikan mereka.

Baca Juga  Gara-Gara Tempati Rumah dengan Janji, Istri di Laporkan Suami ke Polisi hingga Mediasi ke Pengadilan

Dampak polemik ini juga dirasakan para pekerja. Iwan, salah satu karyawan yang telah bekerja lebih dari 20 tahun di Ruko MMD, berharap konflik segera diselesaikan.

“Kami tidak bisa bekerja dan kehilangan penghasilan untuk menafkahi keluarga. Kami berharap persoalan Inkopal dan pengusaha cepat selesai,” ujarnya.

Ia juga meminta agar pengelola membuka kembali ruko-ruko yang disegel agar para karyawan bisa kembali bekerja.

Sementara itu, kuasa hukum warga MMD Pademangan, Subali, secara tegas menyatakan keberatan atas adanya pemaksaan penyerahan kunci ruko.

 

“Kami secara resmi menyampaikan surat keberatan atas pemaksaan serah terima kunci dan upaya pengosongan paksa,” tegas Subali.

Subali menambahkan bahwa bangunan ruko MMD bukan merupakan Barang Milik Negara (BMN).

“Dalam dokumen DJKN, yang tercatat sebagai BMN masih berupa hamparan tanah. Bangunan ruko belum pernah diserahterimakan kepada negara,” jelasnya.

Baca Juga  Polsek Ciledug Amankan Terduga Pelaku Curanmor Saat Gelar Operasi Kewilayahan

Ia menilai menjadi tidak logis jika warga justru dipaksa menyerahkan ruko yang status hukumnya masih dipersoalkan.

“Inilah yang kami luruskan. Kami sudah memohon kepada Menteri Keuangan agar tata kelola pemanfaatan ruko ini diulang sesuai aturan perundang-undangan,” imbuhnya.

Subali juga menyebut bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) telah memanggil Kementerian Pertahanan dan TNI AL untuk dimintai keterangan terkait polemik tersebut.

“Fakta di lapangan, status BMN ini masih dalam proses penyelesaian oleh DJKN. Minggu ini DJKN sudah memanggil pihak Kemenhan dan TNI AL,” pungkasnya.

Reporter : As