Breaking News

PN Tangerang Tolak Eksepsi PT Permata Finance Indonesia, Gugatan PMH Hutomo Lim Berlanjut

Deliksatu.com | KOTA ‎TANGERANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Kelas IA Khusus menolak eksepsi yang diajukan oleh PT Permata Finance Indonesia (PFI) dalam perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Advokat Hutomo Lim, S.T., S.H., M.H.

‎Perkara tersebut telah terdaftar dengan Nomor 227/Pdt.G/2026/PN TNG. Sidang perdana sebelumnya digelar pada 11 Februari 2026 di Pengadilan Negeri Tangerang.‎

‎Dalam putusan sela yang dibacakan pada 22 Juli 2026, Majelis Hakim menyatakan menolak eksepsi tergugat sepanjang menyangkut kewenangan mengadili relatif.

‎Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan:

Baca Juga  Polres Cirebon Kota Berhasil Menangkap Pelaku Curas Kurang dari 10 Menit

‎”Mengadili: Menolak eksepsi Tergugat sepanjang menyangkut kewenangan mengadili relatif dan menyatakan Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA Khusus berwenang mengadili perkara a quo, serta menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir.”

‎Menanggapi putusan tersebut, Hutomo Lim mengatakan bahwa perkara kini akan memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara, di mana para pihak akan menyampaikan alat bukti dan argumentasi hukum masing-masing.

‎Menurut Hutomo Lim, objek sengketa dalam perkara tersebut berkaitan dengan pembiayaan kendaraan yang menurutnya merupakan harta bersama suami dan istri. Ia menduga terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses administrasi pembiayaan.

Baca Juga  Aksi Ratusan Wartawan Bikin Saham Summarecon Anjlok

‎”Kami menduga terdapat penggunaan data lama sebelum pernikahan, adanya slip gaji yang diduga tidak sesuai, serta kontrak pembiayaan yang menurut kami tidak ditandatangani dan dibuat tanpa sepengetahuan saya sebagai suami,” ujar Hutomo Lim.

‎Ia menilai dugaan tersebut bertentangan dengan prinsip kehati-hatian yang seharusnya diterapkan oleh perusahaan pembiayaan.

‎”Saya tidak pernah mengetahui maupun memberikan persetujuan terhadap proses pembiayaan tersebut. Seluruh fakta-fakta itu akan kami buktikan dalam persidangan pokok perkara,” tegasnya.

‎Lebih lanjut, Hutomo Lim berharap perkara ini dapat menjadi perhatian bagi industri pembiayaan agar seluruh proses pemberian fasilitas kredit dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan prinsip kehati-hatian.

Baca Juga  5 Remaja Konvoi Sambil Bawa Sajam Viral di Medsos Ditangkap Polisi

‎”Kami menempuh jalur hukum ini bukan semata-mata untuk mencari kemenangan, tetapi untuk memperoleh keadilan, kepastian hukum, serta mendorong akuntabilitas dalam praktik pembiayaan,” katanya.

‎Dengan ditolaknya eksepsi tergugat, persidangan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian dan pemeriksaan pokok perkara. Pada tahap tersebut, baik penggugat maupun tergugat akan diberikan kesempatan untuk menghadirkan alat bukti dan menyampaikan argumentasi hukum di hadapan Majelis Hakim.

‎Sumber: Keterangan Hutomo Lim.

Mengungkap Fakta
X