TANGERANG SELATAN, deliksatu.com – Satpol PP Kota Tangerang Selatan kembali menggencarkan Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) menyasar tempat hiburan malam dan titik rawan peredaran miras ilegal.
Ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek berhasil disita Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangsel dalam operasi gabungan yang digelar Selasa (8/9/2026) malam hingga dini hari.
Kepala Satpol PP Tangsel, Dahlan, menjelaskan bahwa operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari banyaknya aduan warga terkait peredaran miras tanpa izin di tempat hiburan malam.
“Kami menerima banyak aduan warga soal penjualan miras yang meresahkan, terutama di tempat hiburan. Maka malam ini kami lakukan razia, dan hasilnya cukup banyak sekitar 281 botol miras berbagai merk berhasil diamankan di dua lokasi berbeda tempat hiburan yakni di karaoke cafe Two Story dan karaoke Liberty Pondok Jagung Serpong,” ujarnya.
Sebanyak 45 personel Satpol PP diturunkan dalam razia yang berlangsung sejak pukul 20.00 hingga 23.45 WIB.
Hasilnya, sekitar 300 botol miras ilegal diamankan dari tiga lokasi berbeda yakni sebuah toko jamu di Ciater Barat, satu rumah warga, dan tempat karaoke serta lounge di Pakulonan, Serpong Utara.
Seluruh barang bukti miras tersebut kini diamankan di kantor Satpol PP Tangsel untuk proses hukum lebih lanjut.
Menurut Dahlan, tempat-tempat yang menjual miras tanpa izin langsung disegel di lokasi, sementara para penjual akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).
“Kami berharap tindakan tegas ini bisa memberi efek jera kepada para penjual dan menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melanggar Perda. Kami tidak akan berhenti menindak setiap bentuk pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.
Operasi miras ini menjadi bagian dari agenda rutin Satpol PP Tangsel dalam menciptakan suasana kota yang aman, tertib dan kondusif.
Editor : Glend

