Breaking News

Layanan Girik Mandek Bertahun-tahun, Warga Tuding Dipersulit Kelurahan Tegal Alur

NID:SIZE:373 KB

JAKARTA, deliksatu.comDugaan buruknya pelayanan administrasi pertanahan kembali mencuat di wilayah Jakarta Barat. Seorang warga Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, bernama Hasanudin mengaku telah bertahun-tahun berupaya mengurus penjelasan girik atas tanah warisan keluarganya, namun hingga kini belum mendapatkan kepastian.

Hasanudin bahkan menduga proses pelayanan di Kelurahan Tegal Alur berjalan tidak adil. Ia menilai pengajuan yang dilakukannya seolah jalan di tempat, sementara terdapat informasi bahwa permohonan serupa milik warga lain dapat diproses dalam waktu relatif singkat.

“Kalau saya disuruh ke RT dan RW. Saat ke RT dan RW, malah diarahkan kembali ke kelurahan. Saya seperti dipingpong,” ujar Hasanudin kepada wartawan, Jumat (14/8/2026).

Permohonan yang diajukan Hasanudin terkait empat bidang tanah peninggalan ayahnya, almarhum Djoesin bin Semen. Tanah tersebut tercatat dalam Girik Nomor 343 dengan sejumlah persil, yakni Persil 8.4 S III, Persil 82 S III, Persil 8.2 S II, dan Persil 95.

Baca Juga  Hujan Lebat Mengakibatkan Tanggul Cikompeni Karawang Jebol

Karena tak kunjung memperoleh kejelasan, Hasanudin menggandeng kuasa hukum, Suheri SH. Namun, menurut Suheri, jawaban yang diberikan pihak kelurahan justru menimbulkan tanda tanya baru.

Kelurahan, kata dia, meminta sejumlah persyaratan seperti surat keterangan tidak sengketa, bukti pembayaran PBB, sporadik, rekomendasi PT Sarana Jaya, hingga mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Nomor 08/SE/2021.

“Jawaban yang disampaikan Kelurahan Tegal Alur tidak ada kaitannya dengan permohonan penjelasan girik yang kami ajukan. Bahkan tidak ada hubungannya dengan PT Sarana Jaya,” tegas Suheri.

Baca Juga  Kolaborasi Strategis: Mesin CRM BRI Hadir di Harco Glodok, Wujud Sinergi BRI Cabang Hayam Wuruk

Merasa tidak mendapatkan solusi, Hasanudin bersama kuasa hukumnya mendatangi Kantor Wali Kota Jakarta Barat pada 5 Agustus 2026 untuk menyampaikan pengaduan. Mereka diterima oleh petugas pengaduan bernama Anisa.

Namun hingga saat ini, belum ada tindak lanjut ataupun pemanggilan resmi terkait laporan tersebut.

Menurut Suheri, penjelasan girik merupakan surat keterangan yang diterbitkan lurah untuk menjelaskan status kepemilikan tanah girik di wilayahnya. Karena merupakan layanan dasar administrasi pertanahan, prosesnya dinilai tidak seharusnya berlarut-larut dan berbelit.

Di sisi lain, Kepala PTSP Kelurahan Tegal Alur, Darwin, menegaskan bahwa PTSP hanya bertugas mengunggah dan memverifikasi berkas pelayanan masyarakat.

“PTSP hanya meng-upload dan memverifikasi berkas masuk. Kalau menyangkut pelayanan yang berkaitan dengan tanah langsung ke Pak Lurah. Saya tidak berani menjawab karena khawatir terjadi salah persepsi,” ujar Darwin, Kamis (13/8/2026).

Baca Juga  Pengadilan Agama Jember Menolak Gugatan Tanah Hibah Nuranti

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Lurah Tegal Alur Ahmad Bayhaki belum membuahkan hasil. Saat didatangi ke kantor, yang bersangkutan disebut sedang tidak berada di tempat.

Pesan singkat melalui WhatsApp yang dikirim wartawan pada Jumat (14/8/2026) juga belum mendapat respons.

“Pak Lurah sedang keluar,” kata petugas pengamanan dalam (Pamdal) Kelurahan Tegal Alur, Risman.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kelurahan Tegal Alur belum memberikan penjelasan resmi terkait keluhan Hasanudin maupun dugaan adanya perlakuan berbeda dalam pelayanan administrasi penjelasan girik.

Penulis : Aas

Editor : Glend

Mengungkap Fakta
X
×
Deliksatu