JAKARTA, deliksatu.com – Sebuah bangunan gudang yang tengah dibangun di Jalan Puri Kembangan RT 13 RW 03, Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Selain itu, bangunan tersebut juga disorot warga karena diduga melanggar ketentuan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan jarak bebas bangunan.
Pantauan di lokasi pada Senin (11/8/2026), pembangunan gudang tersebut telah mencapai sekitar 40 persen. Namun, tidak terlihat papan informasi PBG yang umumnya wajib dipasang selama proses pembangunan berlangsung.
Sejumlah warga mempertanyakan legalitas proyek tersebut. Mereka menilai bangunan diduga berdiri tanpa memperhatikan ketentuan tata bangunan yang berlaku.
“Kalau dilihat dari posisi bangunannya, jarak bebasnya diduga tidak sesuai. Selain itu, bangunan juga terlihat menutup hampir seluruh lahan sehingga diduga melanggar KDB,” ujar HM, warga sekitar, kepada wartawan.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, setiap pembangunan wajib memiliki PBG sebelum pekerjaan konstruksi dimulai.
Selain itu, bangunan juga harus memenuhi ketentuan teknis, termasuk KDB, Koefisien Lantai Bangunan (KLB), dan jarak bebas bangunan sesuai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang berlaku.
Apabila terbukti melanggar, pemilik bangunan dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pembangunan, pembatasan kegiatan, hingga penyegelan dan pembongkaran.
Menanggapi informasi tersebut, petugas pengawasan dari sektor Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Kembangan menyatakan akan melakukan pengecekan ke lokasi.
“Saya akan cek ke lokasi. Kalau benar ada pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” kata Arif, petugas pengawasan Citata Kecamatan Kembangan.
Warga berharap Sudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat bersama Satpol PP segera turun tangan melakukan pemeriksaan.
Mereka meminta adanya penindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran agar tidak menimbulkan kesan pembiaran terhadap bangunan yang diduga bermasalah secara perizinan maupun tata ruang.
Penulis : Aas
Editor : Glend

