Breaking News

Empat Jembatan Diduga Tanpa Izin di Kalideres, Sudin Bina Marga Sulit Dikonfirmasi

JAKARTA, deliksatu.comEmpat jembatan di Jalan Kemuning Raya, RT 01/RW 11, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, diduga dibangun tanpa mengantongi izin gali dan tutup atau Inggit.

Keempat jembatan tersebut dibangun di atas saluran air dan digunakan sebagai akses pribadi kendaraan roda empat. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait legalitas pembangunan serta dampaknya terhadap fungsi saluran air dan badan jalan.

Pantauan wartawan di lokasi, salah satu dari empat jembatan tersebut saat ini tengah digunakan sebagai akses menuju bangunan yang masih dalam tahap pembangunan. Di sekitar lokasi terpasang papan proyek yang mencantumkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan pada Maret 2026.

Baca Juga  Lantik 29 Pejabat Kementerian ATR/BPN, Menteri AHY Tekankan Kinerja Optimal untuk Capai Target 100 Hari ke Depan

Namun, keberadaan PBG bangunan tidak otomatis membuktikan bahwa pembangunan jembatan di atas saluran air telah mengantongi izin dari instansi terkait.

Jembatan tersebut berada di atas saluran dengan ukuran sekitar 12 meter x 10 meter. Pembangunan konstruksi di atas saluran maupun badan jalan umum semestinya mengikuti ketentuan perizinan, termasuk izin gali dan tutup atau Inggit dari Dinas Bina Marga.

Izin tersebut diperlukan untuk memastikan pekerjaan konstruksi tidak mengganggu fungsi drainase, aliran air, serta keselamatan dan kepentingan pengguna jalan.

Sudin Bina Marga Sulit Dikonfirmasi
Upaya konfirmasi dilakukan wartawan ke Suku Dinas Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Barat pada Rabu (26/8/2026). Namun, Kepala Sudin Bina Marga Jakarta Barat Topik Hendrayana tidak berada di kantor.

Baca Juga  Penyuntikan Vaksin Sinovac Tahap Pertama Untuk Warga RW 06 Kelurahan Pondok Pucung

“Pak Kasudin sedang keluar rapat, bagian yang menangani Inggit Pak Hermadi juga sedang keluar lapangan,” ujar petugas Sudin Bina Marga bernama Tri kepada wartawan.

Dengan kondisi tersebut, hingga berita ini ditayangkan belum ada keterangan resmi dari Sudin Bina Marga Jakarta Barat mengenai status perizinan empat jembatan tersebut.

Tidak hanya itu, belum diketahui pula apakah keempat konstruksi tersebut telah melalui pemeriksaan teknis terkait dampaknya terhadap saluran air dan badan jalan.

Warga sekitar berharap Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat segera turun tangan melakukan pengecekan. Jika nantinya ditemukan pelanggaran, warga meminta agar dilakukan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Mengalami Trauma Saat Ospek Mahasiswa Baru Unpak Bogor Ajukan Perlindungan ke LPSK

Sebab, keberadaan jembatan yang dibangun di atas saluran air bukan sekadar menyangkut akses keluar-masuk kendaraan pribadi. Konstruksi tersebut juga berkaitan dengan fungsi drainase dan kepentingan masyarakat yang menggunakan fasilitas jalan umum.

Ketentuan mengenai pekerjaan menggali dan menutup badan jalan di wilayah DKI Jakarta diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2017.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif hingga tindakan pembongkaran sesuai aturan yang berlaku.

Kini, publik menunggu sikap Sudin Bina Marga Jakarta Barat. Apakah empat jembatan tersebut benar telah mengantongi izin, atau justru berdiri tanpa kelengkapan perizinan yang dipersyaratkan.

Penulis : Aas

Editor : Glend

Mengungkap Fakta
X
×
Deliksatu