DEPOK, deliksatu.com – Aktivis Kumpulan Pemantau Korupsi Bersatu (KPKB) terus mengawal polemik pembangunan Water Tank berkapasitas 10 juta liter di Perumahan Pesona Depok II, Kelurahan Mekar Jaya, Kota Depok.
Terbaru, KPKB melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran dan kewenangan dalam proyek tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada 24 Agustus 2026.
Proyek yang disebut menggunakan anggaran sekitar Rp32 miliar itu sebelumnya menuai kekhawatiran dari warga sekitar.
Sekretaris Umum KPKB Zeffri mengatakan, laporan tersebut disampaikan karena pihaknya menduga terdapat persoalan dalam penggunaan anggaran APBD Kota Depok untuk pembangunan Water Tank tersebut.
“Bukan tanpa alasan saya mengirim pengaduan ke Kejaksaan Agung. Saya menduga ada penyalahgunaan anggaran APBD Kota Depok. Saya merasa aneh ketika pembangunan Water Tank 10 juta liter miring dan membuat warga khawatir,” kata Zeffri, Rabu (26/8/2026).
Menurut Zeffri, persoalan tersebut seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan DPRD Kota Depok, terutama karena menyangkut proyek yang menggunakan anggaran publik dan berdampak langsung terhadap masyarakat.
Namun, ketika dikonfirmasi mengenai persoalan Water Tank, Ketua DPRD Kota Depok Edi Masuro mengaku tidak banyak mengetahui dan memilih tidak ikut campur.
“Persoalan Water Tank saya tidak akan campur dan tidak banyak mengetahui,” ujar Edi saat dihubungi melalui WhatsApp, Rabu (26/8/2026).
Pernyataan tersebut kemudian dipertanyakan Zeffri. Dia menilai DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat semestinya membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, terlebih proyek tersebut berkaitan dengan anggaran daerah.
“Saya nggak mengerti terhadap Pak Edi Masuro yang mengatakan tidak tahu-menahu dan tidak ikut campur. Ini bukan persoalan ikut campur atau tidak, ini adalah aspirasi warga Depok yang perlu diperhatikan dan ditampung,” tegas Zeffri.
Zeffri juga mempertanyakan sikap DPRD lantaran anggaran pembangunan Water Tank tersebut merupakan bagian dari proses penganggaran pemerintah daerah yang pembahasannya melibatkan DPRD melalui Badan Anggaran (Banggar).
“Terciptanya anggaran kalau saya tidak salah, itu kan disahkan DPRD. Kalau tidak mau menampung aspirasi masyarakat, menurut saya lebih baik mundur saja dari jawaban Ketua DPRD Kota Depok,” katanya.
Kini, KPKB meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan tersebut dan memeriksa proses penganggaran hingga pelaksanaan pembangunan Water Tank 10 juta liter.
Laporan itu juga menjadi babak baru dalam polemik fasilitas penampungan air tersebut, yang sebelumnya mendapat sorotan warga karena kondisi konstruksi dan kekhawatiran terhadap keselamatan lingkungan sekitar.
Catatan: Dugaan penyalahgunaan anggaran dalam berita ini masih berupa laporan dan pernyataan pihak KPKB. Untuk menjaga keberimbangan, klarifikasi dari Pemkot Depok, PT Tirta Asasta Depok, serta Kejaksaan Agung dapat ditambahkan apabila sudah diperoleh.
Penulis : Aas
Editor : Glend

