Deliksatu.com | Tangerang Selatan, – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tangerang mencermati polemik rencana pembangunan gedung SMP Negeri 25 Tangerang Selatan di kawasan Perumahan Bukit Nusa Indah, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat. Rencana tersebut masih mendapat penolakan dari sejumlah warga yang berpotensi terdampak.
LBH Tangerang mendukung pembangunan sekolah negeri sebagai bagian dari pemenuhan hak masyarakat atas pendidikan. Namun, pembangunan harus dilakukan secara sah, transparan, partisipatif, serta memenuhi persyaratan tata ruang, lingkungan, keselamatan, dan administrasi pemerintahan.
Keberatan warga tidak semata-mata berkaitan dengan keberadaan sekolah, melainkan dengan kelayakan lokasi. Persoalan yang dipertanyakan antara lain status hukum tanah, fungsi lahan, keterbatasan akses jalan, potensi kemacetan, daya resap air, dampak lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung, dan Analisis Dampak Lalu Lintas.
Direktur LBH Tangerang, Rasyid Hidayat, S.H., mengapresiasi pertemuan antara pemerintah daerah dan masyarakat. Namun, kehadiran sejumlah organisasi perangkat daerah tidak otomatis membuktikan bahwa lokasi pembangunan telah memenuhi seluruh persyaratan hukum dan teknis.
“Pertemuan dan dialog tidak boleh berhenti sebagai formalitas administratif. Pemerintah harus menjawab keberatan warga dengan data, kajian, dan dokumen yang dapat diperiksa secara terbuka,” ujar Rasyid Hidayat.
LBH Tangerang menilai keberatan warga tidak boleh langsung dilabeli sebagai sikap anti-pendidikan. Pemerintah perlu membedakan antara penolakan terhadap pembangunan sekolah dan keberatan terhadap lokasi yang dinilai belum layak.
Sebaliknya, keberatan warga juga bukan hak veto yang otomatis membatalkan pembangunan. Pemerintah dapat melanjutkan rencana tersebut apabila mampu membuktikan bahwa status tanah jelas, peruntukan ruang sesuai, bangunan aman, dampak lingkungan dan lalu lintas dapat dikendalikan, serta partisipasi masyarakat telah dipenuhi secara bermakna.
LBH Tangerang meminta Pemerintah Kota Tangerang Selatan membuka kepada masyarakat:
1. Bukti legalitas dan riwayat penguasaan tanah;
2. Dokumen penyerahan atau pengambilalihan prasarana, sarana, dan utilitas dari pengembang;
3. Site plan awal Perumahan Bukit Nusa Indah;
4. Dokumen kesesuaian pemanfaatan ruang;
5. Dokumen atau persetujuan lingkungan sesuai skala kegiatan;
6. Analisis Dampak Lalu Lintas;
7. Persetujuan Bangunan Gedung;
8. Kajian geoteknik, drainase, resapan air, keselamatan kebakaran, dan akses kendaraan darurat;
9. Kajian kebutuhan sekolah serta alasan objektif pemilihan lokasi; dan
10. Rencana pengelolaan lalu lintas, parkir, serta kegiatan antar-jemput peserta didik.
Keterbukaan tersebut diperlukan untuk memastikan pembangunan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022, Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2023, serta prinsip-prinsip pemerintahan yang baik.
LBH Tangerang merekomendasikan Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk:
1. Menghentikan sementara seluruh kegiatan fisik sampai legalitas tanah dan kelayakan teknis lokasi dibuktikan secara terbuka;
2. Melaksanakan uji kelayakan independen di bidang tata ruang, transportasi, konstruksi, dan lingkungan hidup;
3. Mengutamakan konsultasi dengan warga yang paling terdampak, khususnya warga yang rumahnya berbatasan langsung dengan lokasi;
4. Menyampaikan perbandingan lokasi dan alternatif lokasi, termasuk risiko, kelebihan, kekurangan, dan langkah mitigasinya;
5. Menuangkan seluruh hasil pertemuan dan kajian dalam berita acara serta menyerahkannya kepada masyarakat; dan
6. Mencegah intimidasi, pelabelan, mobilisasi dukungan, serta tindakan yang dapat memicu konflik horizontal.
Apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, pemerintah wajib menyiapkan langkah mitigasi yang konkret dan terukur. Namun, apabila lokasi terbukti tidak memenuhi standar hukum, tata ruang, lingkungan, aksesibilitas, atau keselamatan, pemerintah harus mengevaluasi keputusan dan mempertimbangkan lokasi alternatif yang lebih layak.
“Jangan sampai kebutuhan terhadap sekolah negeri dipertentangkan dengan hak warga atas tempat tinggal yang aman dan lingkungan yang baik. Keduanya merupakan kepentingan publik yang harus dipenuhi secara bersamaan,” tegas Rasyid.
LBH Tangerang menegaskan bahwa kritik terhadap lokasi pembangunan bukanlah penolakan terhadap pendidikan. Pembangunan sekolah harus memberikan manfaat, rasa aman, dan keadilan bagi peserta didik serta masyarakat sekitar, bukan menjadi sumber konflik berkepanjangan.
Tangerang, 13 September 2026
LEMBAGA BANTUAN HUKUM (LBH) TANGERANG
RASYID HIDAYAT, S.H
Direktur LBH Tangerang
Kontak: 0812-8008-0134
Instagram: @lbh_tangerang
TikTok: @lbhtangerang

